Bantul, KabarTerkiniNews.co.id – Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan kembali dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seorang direktur perusahaan developer properti berinisial PP mulai menjalani persidangan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp768.762.235,-.
Perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bantul dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 21 April 2026 dengan Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Btl. Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi sejak 11 Mei 2026.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bantul pada 9 April 2026 untuk proses penuntutan tahap II.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo, menyampaikan bahwa terdakwa selaku Direktur PT PIP diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya dengan modus tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Selain itu, PT PIP juga diduga tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2019 sampai dengan September 2019.
Pada jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2), PT PIP juga diduga tidak melaporkan SPT Masa untuk masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Atas dugaan tindak pidana tersebut, terdakwa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY, Wansepta Nirwanda, menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang taat,” ujar Wansepta.
Kanwil DJP DIY mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional.
KabarTerkiniNews.co.id







