Tertibkan Parkir Liar di Jalan Anggi Islamic Center, Respons Cepat Satlantas Polres Samarinda dan Dishub

Samarinda, KabarTerkiniNews.co.id – Dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar dan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan di kawasan Jalan Anggi sekitar Islamic Center Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran parkir, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan penertiban dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik handheld, yakni perangkat digital genggam yang memudahkan petugas dalam melakukan penindakan secara modern dan humanis tanpa kontak langsung dengan pemilik kendaraan di lokasi.

Bacaan Lainnya

Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda Ipda Tafyudi Anugrah mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat atas laporan dan keluhan masyarakat mengenai kondisi parkir yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Kami dari Satlantas Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan Kota menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir di Jalan Anggi sebelah Islamic Center,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pengaturan titik parkir bersama Dishub Kota Samarinda. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang parkir tidak sesuai tata cara dan ketentuan yang berlaku.

“Sebelumnya memang sudah disepakati untuk parkir sepanjang Jalan Anggi, baik jalur kanan maupun kiri. Tetapi ada aturan dan tata cara parkir yang harus dipatuhi,” jelas Ipda Tafyudi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap empat kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran parkir. Penindakan dilakukan melalui perangkat handheld yang terhubung langsung dengan sistem data kendaraan.

“Untuk penindakan yang kami lakukan hari ini ada empat barang bukti dengan menggunakan handheld. Sistem ini tidak bersentuhan langsung dengan pengemudi ataupun pemilik kendaraan,” ungkapnya.

Melalui sistem tersebut, petugas cukup memfoto pelat nomor kendaraan yang melanggar, kemudian data identitas kendaraan dan jenis pelanggaran akan muncul secara otomatis pada aplikasi penindakan.

Pemilik kendaraan nantinya akan menerima pemberitahuan berupa barcode yang ditempel pada kendaraan. Barcode tersebut dapat dipindai untuk mengetahui detail pelanggaran serta mekanisme penyelesaiannya.

Satlantas Polresta Samarinda menegaskan bahwa kegiatan penertiban parkir akan terus dilakukan secara rutin bersama instansi terkait guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Samarinda.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin demi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir di sepanjang Jalan,” tutupnya.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *