Yogyakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Junaidi Arif berhasil meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) setelah menjalani Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor), Sabtu (26/9/2026).
Ia berhasil mempertahankan disertasi dengan judul ‘Model Klausul Hardship Dalam Kontrak Komersial Yang Memberikan Keadilan Bagi Para Pihak’.
Menurut Junaidi Arif, klausul hardship dalam hukum kontrak di Indonesia, memiliki peran penting karena penerapan klausul hardship berfungsi untuk mengakomodasi perubahan keadaan tidak terduga yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak.
Klausul kontrak yang baik harus memenuhi tiga fungsi utama, yaitu predict, protect, dan provide sebagai pedoman dasar dalam perancangan kontrak.
Dalam kontrak, ketidakpastian sering menjadi bagian dari risiko yang harus dihadapi oleh para pihak. Klausul ini memberikan ruang bagi para pihak untuk bernegosiasi dan menyesuaikan kewajiban mereka, termasuk memberikan peluang bagi para pihak untuk melakukan penyesuaian atau renegosiasi kontrak.
“Dengan demikian secara filosofis aspek-aspek keadilan, iktikad baik dan keseimbangan dalam hubungan kontraktual dapat dilihat dari tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil akibat perubahan kondisi yang tidak dapat diprediksi. Dengan mempertimbangkan situasi yang dihadapi oleh para pihak dan dampak perubahan tersebut terhadap pelaksanaan kontrak menunjukkan bahwa hukum kontrak tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menegakkan perjanjian, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan, kepastian dan keseimbangan dalam hubungan kontrak,” kata Junaidi Arif.
Dirinya menyebut, klausul hardship yang tidak diakomodasi dalam hukum kontrak di Indonesia sesuai dengan norma hukum kontrak internasional karena hukum positif di Indonesia masih menggunakan KUHPerdata yang merupakan warisan hukum Belanda.
Hal ini mencerminkan adanya kekosongan norma mengenai hardship, belum cukup operasional untuk menyelesaikan sengketa perubahan keadaan yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam praktik kontrak, ketika terjadi perubahan fundamental yang menyebabkan salah satu pihak kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya.
Para pihak tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menegosiasikan ulang kontrak dan berpandangan pada penafsiran sempit atas doktrin force majeure.
Force majeure relatif hanya merujuk pada keadaan luar biasa yang sangat menghambat hingga hampir mustahilnya pelaksanaan kewajiban, sehingga berakibat pada pembebasan atau penundaan kewajiban.
Sedangkan, klausul hardship tidak menjadikan kewajiban mustahil, tetapi ketika terjadi ketidakseimbangan kontrak yang salah satu pihak menjadi berat dalam pelaksanaan kontrak sehingga memerlukan penyesuaian kontrak, bukan pembebasan, force majeure bertujuan melindungi pihak yang benar-benar tidak dapat memenuhi kewajiban, sedangkan klausul hardship berfungsi menjaga keseimbangan kontrak ketika perubahan keadaan fundamental membuat kontrak tidak adil dan menjaga hubungan baik para pihak dalam kontrak.
“Model klausul hardship dalam hukum kontrak Indonesia dapat mengadopsi klausul hardship yang telah berkembang dalam praktik bisnis internasional, sepanjang selaras dengan prinsip keadilan, itikad baik, keseimbangan, serta tetap menjamin kepastian hukum. Hardship dipahami sebagai keadaan yang timbul di luar kendali para pihak sehingga pelaksanaan kontrak menjadi sangat memberatkan atau bahkan tidak mungkin, yang diikuti kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lain serta dilakukan negosiasi dengan itikad baik untuk penyesuaian atau renegosiasi kontrak,” ujarnya.
Menurut Junaidi Arif, Indonesia dapat menggunakan model kontrak klausul hardship dari International Trade Centre (ITC) sebagai rujukan struktural, karena model tersebut bertumpu pada best practices global.
Dalam kerangka ITC, apabila kontrak menjadi lebih berat bagi salah satu pihak, pihak tersebut pada prinsipnya tetap berkewajiban melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, dengan tetap memperhatikan ketentuan perubahan keadaan (kesulitan) atau klausul hardship.
Apabila setelah kontrak berjalan terjadi peristiwa yang tidak direncanakan dan secara mendasar mengubah keseimbangan kontrak, sehingga menimbulkan beban berlebihan bagi salah satu pihak, pihak yang terdampak berhak mengajukan permintaan revisi/renegosiasi.
Ketentuan ini mensyaratkan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat diperkirakan secara wajar pada saat penandatanganan kontrak serta merupakan peristiwa yang berada di luar kendali pihak yang terdampak dan bukan risiko yang secara kontraktual menjadi tanggung jawabnya.
Dalam menghadapi keadaan hardship, para pihak berkewajiban bertindak dengan itikad baik dengan mempertimbangkan secara serius setiap usulan revisi yang diajukan, demi menjaga hubungan yang baik dan tujuan keberlangsungan kontrak.
Pencantuman klausul hardship berdasarkan model ITC dapat diposisikan sebagai rujukan dalam penyusunan kontrak komersial di Indonesia, namun tetap menghormati asas otonomi para pihak, sehingga para pihak dapat menentukan apakah klausul tersebut diatur secara spesifik atau dikecualikan dalam kontrak.
“Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model klausul hardship dalam kontrak komersial yang berkeadilan bagi para pihak, sebagai respons atas kekosongan norma dalam hukum kontrak Indonesia. Peneliti mengkaji tiga permasalahan, pertama secara filosofi, diperlukan klausul hardship dalam hukum kontrak Indonesia, kedua hukum kontrak Indonesia tidak mengakomodasi hardship menurut norma hukum kontrak internasional, dan model klausul hardship yang berkeadilan dalam hukum kontrak indonesia,” pungkasnya.
Andri Tiyo





