Surakarta, KabarTetkiniNews.co.id — Polresta Surakarta mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon. Seorang pemuda berinisial FHP (21), warga Gombong, Kabupaten Kebumen, berhasil diamankan setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Sukadi, warga Joyosudiran RT 03 RW 11, Pasar Kliwon. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di depan rumah korban.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Pasar Kliwon melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pemeriksaan. Pelaku akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Supra 125 milik korban,” kata AKP Derry saat press release di Media Center Polresta Surakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut AKP Derry, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui Facebook. Hingga kini, kendaraan itu masih dalam pencarian petugas.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB sepeda motor milik korban, jaket hitam, celana hitam, dan sepasang sandal putih yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi, kebutuhan hidup sehari-hari, serta terlilit utang.
Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor yang diparkir di depan rumah. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemilik.
Tak hanya itu, sebelum menjalankan aksinya, pelaku juga merusak salah satu kamera CCTV di sekitar lokasi dengan tujuan menghilangkan jejak dan menghindari identifikasi petugas.
Atas perbuatannya, FHP dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
A Nur








