Grobogan, KabarTerkiniNews.co.id – Gerak cepat Tim URC Satreskrim Polres Grobogan bersama Polsek Tegowanu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah bangunan yang masih dalam tahap pembangunan di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Seorang pria berinisial Y (28), warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual.
Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Sri Sadono (46), pemilik bangunan sekaligus korban, menerima telepon dari salah seorang saksi yang melihat seseorang membawa sejumlah scaffolding dari lokasi bangunan miliknya menggunakan sepeda motor ke arah barat.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung meminta saksi untuk mengikuti orang yang dicurigai tersebut. Korban kemudian menyusul hingga akhirnya pelaku berhasil dihentikan dan diamankan di wilayah Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Setelah dilakukan pengecekan, barang yang dibawa pelaku dipastikan merupakan milik korban, yakni empat set scaffolding berwarna biru yang sebelumnya berada di dalam bedeng proyek pembangunan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang di perkirakan mencapai Rp.3 juta. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan pada pihak kepolisian.
Dalam penanganan perkara tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Grobogan turut membantu proses pengamanan serta penanganan pelaku hingga penyelidikan berjalan secara cepat dan terukur.
Tim URC Satreskrim Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Tegowanu, kemudian langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Selain empat set scaffolding, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu buah gergaji bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Vario 150, tang, catut, obeng, tali rafia, tali karet, sarung batik, serta jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat, Polsek Tegowanu, dan Tim URC Satreskrim Polres Grobogan yang bergerak cepat setelah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian.
Kecepatan penyampaian informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor dalam pengungkapan perkara ini. Personel Polsek Tegowanu bersama Tim URC Satreskrim Polres Grobogan segera bergerak melakukan penanganan sehingga pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya, ujar AKP Rizky Ari Budianto.
Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap material bangunan maupun barang berharga di lokasi proyek. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi masyarakat dengan kepolisian merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, imbuhnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Grobogan bersama Polsek Tegowanu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, dan responsif, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara maksimal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Grobogan.
KabarTerkiniNews.co.id








