Tim URC Polres Sragen Bongkar Curanmor, Pelakunya Anak dibawah Umur

Sragen, KabarTerkiniNews.co.id – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, akhirnya terbongkar. Berkat respons cepat dan gerak sigap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Tanon, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang masih berusia anak.

Kasus tersebut bermula saat sepeda motor Honda Beat milik warga di Dukuh Rejosari, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, diketahui hilang dari garasi rumah pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir korban Darto di dalam garasi sekitar pukul 00.30 WIB. Kendaraan dalam kondisi tidak dikunci stang, sementara anak kunci masih berada di dasbor bagian depan.

Korban baru menyadari sepeda motornya raib ketika hendak mengantar anaknya berangkat sekolah. Setelah mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, kendaraan tersebut tak kunjung ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanon.

Laporan tersebut langsung direspons jajaran kepolisian. Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi memperoleh petunjuk penting mengenai ciri-ciri terduga pelaku. Gerak-gerik pelaku saat menjalankan aksinya hingga pakaian yang dikenakan menjadi bagian dari petunjuk yang kemudian ditindaklanjuti tim penyidik.

Tak berhenti pada identifikasi awal, Tim URC Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Tanon langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menemukan petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku.

Seorang anak perempuan berinisial AD (16), warga Kecamatan Tanon, kemudian berhasil diamankan petugas.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kepada petugas, ia juga mengaku sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, dengan harga Rp900 ribu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, fotokopi BPKB serta jaket merah yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui jajaran Reskrim menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat petugas setelah menerima laporan masyarakat.

Kecepatan dalam mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri CCTV, hingga melakukan penyelidikan menjadi rangkaian penting yang mengarahkan polisi kepada terduga pelaku.

“Begitu laporan diterima, petugas langsung melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan informasi serta rekaman CCTV. Petunjuk yang diperoleh kemudian segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” demikian keterangan Kapolres Sragen.

Saat ini penanganan perkara tersebut dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengingat terduga pelaku masih berstatus anak, proses selanjutnya akan ditangani dengan mekanisme sistem peradilan pidana anak, termasuk koordinasi dan pelimpahan penanganan kepada Unit IV PPA Satreskrim Polres Sragen.

A Nur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *