Sragen, KabarTerkiniNews.co.id – Residivis kasus kriminal yang merupakan warga Tangen itu ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen setelah hampir tiga tahun sejak aksi pencurian yang diduga dilakukannya pada Desember 2023.
Pelarian AG, 22, dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, akhirnya berakhir. warga Tangen ini diringkus pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di pinggir jalan Desa Gebangrejo, Kecamatan Tangen. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim URC bersama Unit Reskrim Polsek Tangen.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap pencurian sepeda motor milik warga Desa Katelan, Kecamatan Tangen.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Desember 2023, sekitar pukul 05.20 WIB. Korban, Satimin, warga Dukuh Pucung, saat itu baru pulang setelah menginap di rumah anak perempuannya sejak Sabtu malam.
Setibanya di rumah sekitar pukul 05.15 WIB, korban mendapati pintu sebelah kanan rumah sedikit terbuka. Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban mengetahui sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah yang sebelumnya terparkir di ruang tamu telah hilang.
Tak hanya kendaraan, uang tunai sekitar Rp150.000 yang disimpan di dalam tas dalam lemari juga raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dapur. Setelah berada di dalam, pelaku mengacak-acak lemari di kamar sebelum membawa kabur sepeda motor melalui pintu rumah.
Dalam pemeriksaan, AG mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dikuasai untuk kemudian dijual demi mendapatkan uang.
Polres Sragen mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terutama ketika bepergian dalam waktu lama. Pintu, jendela, serta kendaraan bermotor perlu dipastikan dalam kondisi aman untuk mencegah tindak pencurian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kerangka sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah dengan nomor rangka MH8BG41CAAJ337853.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
A Nur





