Pasaman, KabarTerkiniNews.co.id – Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan sekitar pukul 09.30 WIB setelah personel Polsek Bonjol mendapati keduanya mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.
Dua orang yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja berhasil diamankan Jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (5/10/2026).
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 23 kilogram ganja yang dikemas dalam sejumlah paket. Salah satu dari dua pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur.
Peristiwa bermula ketika personel Polsek Bonjol yang sedang dalam perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di kawasan Pandam, petugas meminta kendaraan tersebut berhenti.
Saat ditanya mengenai barang yang dibawa, pengemudi sepeda motor mengaku membawa ganja. Petugas kemudian langsung mengamankan keduanya beserta barang bawaan dan membawa mereka ke Mapolsek Bonjol.
“Setelah mengamankan kedua pelaku, personel Polsek Bonjol menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman untuk penanganan lebih lanjut,” terang Kapolres Pasaman.
Setelah Satresnarkoba tiba di Mapolsek Bonjol, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan untuk proses penyidikan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga paket besar diduga ganja yang masing-masing dibalut lakban cokelat, satu kantong plastik besar berisi diduga ganja, dua tas ransel, satu karung plastik, satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp28 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.
Redaksi





