Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Kabar terbaru muncul dari ruangan tim penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota, terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di pondok pesantren Padepokan Padang Ati Simbangkulon Buaran Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto didampingi Kanit PPA Ipda Rachma Aisya, Senin (6/7) siang menjabarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Menurut Setyanto, hasil tes DNA anak dari FZ yang merupakan santri padepokan Padang Ati dinyatakan tidak identik dengan AKF atau yang dikenal sebagai Kyai AH.
“Hasil dari tes DNA, anak dari FZ yang sebelumnya dikabarkan hamil tanpa suami, dinyatakan tidak identik dengan AH yang selama ini dicurigai khalayak sebagai ayah biologis dari anak FZ tersebut”, katanya.
Namun uniknya, penyidik juga mendapat pengakuan mengejutkan dari FZ, bahwa dirinya (FZ) pernah menjalin hubungan asmara atau berhubungan badan dengan lelaki lain saat libur lebaran tahun 2025 lalu.
“Itu terjadi sekitar bulan Maret hingga April 2025. Namun, usai kembali ke pondok, FZ juga disetubuhi oleh AH berulangkali, hampir seminggu sekali selama masa kehamilan hingga akhirnya bayi tersebut lahir”, imbuhnya.
Namun begitu, penanganan kasus ini nenurut Setyanto tetap terus berjalan, karena adanya korban lain yang melaporkan mendapat perlakuan pelecehan seksual dari AH. “Kita menangani perkara bukan hasilnya, tapi perbuatannya”, pungkasnya.
Kermit








