Kuripan Genjot Penerimaan PBB-P2 lewat Pos PBB Keliling , Sasar 23 RW

Grobogan, KabarTerkiniNews.co.id – Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, mengintensifkan upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui inovasi Pos PBB-P2 Tahun 2026. Program pelayanan pembayaran pajak secara langsung di lingkungan warga itu mulai dijalankan pada pekan ini dengan menyasar seluruh 23 RW di wilayah Kelurahan Kuripan.

Layanan Pos PBB-P2 hadir sebagai bentuk jemput bola untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Setiap hari, petugas membuka pos pembayaran di satu RW secara bergilir hingga seluruh wilayah terlayani dalam waktu sekitar satu bulan.

Bacaan Lainnya

Selain di Pos PBB-P2, pembayaran juga dapat dilakukan melalui QRIS, Bank Jateng, Bank BKK, mobile banking, Tokopedia, Alfamart, Indomaret, maupun transfer ke rekening daerah.

Program tersebut sekaligus memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi (denda) PBB-P2 berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 900.1.13/552/2026. Pembebasan denda berlaku bagi tunggakan PBB-P2 tahun 2014 hingga 2025 yang dibayarkan pada periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi pokok tunggakan pajak.

Pemerintah Kelurahan Kuripan menargetkan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun ini mencapai 70 hingga 75 persen.

Berdasarkan data, baku ketetapan PBB-P2 Kelurahan Kuripan tahun 2026 sebesar Rp855.494.969. Hingga pertengahan Juli, realisasi penerimaan baru sekitar 30 persen, sehingga berbagai langkah percepatan terus dilakukan mengingat pada awal hingga pertengahan tahun pembayaran pajak umumnya masih belum optimal.

Dari pelaksanaan Pos PBB-P2, setoran yang masuk rata-rata mencapai sekitar Rp2 juta per hari. Nilai tersebut diharapkan terus meningkat seiring berjalannya layanan keliling hingga seluruh RW selesai dilayani.

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak juga dapat mengecek status pembayaran melalui aplikasi SIPADA milik BPPKAD Grobogan.

Di sisi lain, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan turut melakukan pendataan langsung terhadap objek pajak.

Petugas turun ke lapangan untuk memverifikasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang kepemilikannya belum jelas maupun objek pajak yang telah lama menunggak agar basis data PBB-P2 semakin akurat.

Objek pajak yang tidak dibayarkan selama dua hingga tiga tahun akan dipilah dan diusulkan untuk dibekukan. Apabila di kemudian hari pemilik ingin mengaktifkan kembali objek pajak tersebut, mereka diwajibkan melunasi pokok pajak beserta seluruh tunggakan yang masih menjadi kewajibannya.

Sejumlah kendala masih dihadapi dalam optimalisasi penerimaan PBB-P2. Di antaranya masih adanya wajib pajak yang belum membayar, banyak bidang tanah yang SPPT-nya belum dipecah sehingga masih menjadi satu kesatuan, kenaikan nilai PBB yang dikeluhkan masyarakat, hingga banyaknya pemilik tanah yang berdomisili di luar kota sehingga sulit dihubungi.

Melalui inovasi Pos PBB-P2 yang mendekatkan layanan ke masyarakat, didukung pendataan lapangan oleh BPPKAD serta momentum pembebasan denda, Pemerintah Kelurahan Kuripan berharap kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 semakin meningkat. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi tunggakan pajak sekaligus mendorong tercapainya target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Grobogan pada tahun 2026.

Sholi Morgan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *