Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Bahu jalan tol bukan diperuntukkan sebagai tempat beristirahat. Ruas ini hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, masih sering ditemukan pengendara yang memanfaatkan bahu jalan untuk beristirahat, padahal tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya yang berpotensi memicu kecelakaan.
Seperti yang terjadi saat personel Induk PJR Tol BORR–Bocimi melaksanakan patroli rutin di ruas Tol BORR, Minggu (19/7/2026). Petugas menemukan sebuah kendaraan box bernomor polisi B 9869 SCH berhenti di bahu jalan selepas Gerbang Tol Sentul Barat Jalur A tanpa adanya indikasi keadaan darurat.
Saat menemukan kendaraan berhenti di bahu jalan, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Bripka Denny Setyawan yang tengah bertugas melalui Program Polantas KARIB langsung menghampiri pengemudi. Dengan pendekatan persuasif, petugas memberikan edukasi bahwa bahu jalan tol hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Setelah dipastikan kendaraannya dalam kondisi baik, pengemudi diminta melanjutkan perjalanan dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Penggunaan bahu jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pasal 69 ayat (2) menyebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat atau bagi kendaraan yang berhenti darurat, seperti kendaraan mogok, gangguan pada pengemudi, maupun kondisi darurat lalu lintas.
Selain itu, bahu jalan tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan, menaikkan atau menurunkan penumpang maupun barang, serta menderek kendaraan selain oleh petugas yang berwenang.
Sementara itu, Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi yang berhenti dalam keadaan darurat untuk menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman atau isyarat lainnya agar pengguna jalan lain mengetahui adanya kondisi darurat.
Apabila penggunaan bahu jalan melanggar rambu atau marka lalu lintas, pelanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Korlantas Polri mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tidak menjadikan bahu jalan tol sebagai tempat berhenti atau beristirahat. Gunakan bahu jalan hanya dalam keadaan darurat agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan dan arus lalu lintas tetap aman, tertib, serta lancar.
KabarTerkiniNews.co.id








