Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat bahwa sepeda motor pada dasarnya dilarang melintas di jalan tol. Pengecualian hanya berlaku pada ruas tol yang menyediakan jalur khusus kendaraan roda dua yang dipisahkan secara fisik dari lajur kendaraan roda empat atau lebih.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.
Kemudian di dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan:
“Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Meski demikian, pada ruas tol tertentu dapat disediakan jalur khusus bagi sepeda motor yang dipisahkan secara fisik dari lajur kendaraan lain sebagai upaya menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
Artinya, sepeda motor hanya dapat menggunakan jalan tol apabila tersedia jalur khusus yang dipisahkan dengan pagar beton atau pembatas fisik dari lajur kendaraan lain. Penerapan ketentuan ini dapat ditemui di ruas Tol Bali Mandara. Di luar kondisi tersebut, sepeda motor dilarang memasuki jalan tol.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Dari sisi keselamatan, terdapat sejumlah risiko tinggi apabila sepeda motor bercampur dengan kendaraan roda empat di jalan tol. Salah satunya adalah hempasan angin (crosswind) pada ruas tol yang terbuka, hembusan angin samping cenderung lebih kuat.
Kondisi ini semakin berbahaya ketika sepeda motor melintas berdekatan dengan bus atau truk besar karena dapat menimbulkan efek hisapan udara maupun dorongan angin yang membuat kendaraan roda dua kehilangan keseimbangan.
Selain itu, terdapat kesenjangan kecepatan (speed gap). Kendaraan di jalan tol umumnya melaju dengan kecepatan antara 60 hingga 100 kilometer per jam. Perbedaan kecepatan yang signifikan antara sepeda motor dan kendaraan lain meningkatkan risiko tabrakan, terutama ketika terjadi pengereman mendadak atau perpindahan lajur.
Risiko lainnya adalah minimnya perlindungan bagi pengendara motor. Berbeda dengan mobil yang memiliki kabin sebagai pelindung, pengendara sepeda motor menjadi titik benturan pertama apabila terjadi senggolan atau kecelakaan. Bahkan insiden kecil di jalan tol dapat berakibat fatal bagi pengendara roda dua.
Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan diri memasuki jalan tol menggunakan sepeda motor apabila tidak tersedia jalur khusus.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan wujud kesadaran berlalu lintas sekaligus upaya melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
KabarTerkiniNews.co.id








