Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Balap liar sepeda motor masih menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah. Selain membahayakan diri sendiri, aksi tersebut juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan bersama, bukan tempat untuk menguji kecepatan atau kemampuan berkendara secara sembarangan.
Balap liar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kecelakaan lalu lintas, korban jiwa, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak hanya membahayakan pelaku, aksi tersebut juga dapat merugikan pengendara lain yang melintas.
Kegiatan balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 115, setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang melakukan balapan dengan kendaraan lain di jalan.
Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 297, yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.
Polri mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar tidak mempertaruhkan keselamatan hanya demi sensasi atau kepuasan sesaat.
Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama, bukan arena balap. Karena itu, setiap pengguna jalan harus mengutamakan keselamatan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengedepankan sikap disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.
KabarTerkiniNews.o.id








