Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Berbagai cara masih dilakukan pengendara untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), salah satunya dengan menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban, kertas, hingga penutup berbahan mika. Padahal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran karena menghilangkan identitas resmi kendaraan yang berperan penting dalam penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas.
Praktik pelat nomor kendaraan tersebut kembali ditemukan petugas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama personel Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat menggelar patroli di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Di ruas jalan dengan aktivitas lalu lintas yang padat itu, petugas masih mendapati sejumlah kendaraan yang sengaja menutupi pelat nomor menggunakan lakban, kertas, hingga penutup berbahan mika agar tidak terbaca kamera ETLE.
Penutupan pelat nomor menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan. Sebagian pengendara menempelkan lakban pada angka tertentu, menutupi pelat menggunakan kertas, hingga memasang penutup berbahan mika agar identitas kendaraan tidak dapat terbaca kamera ETLE.
Bagi kepolisian, pelat nomor bukan sekadar pelengkap administrasi kendaraan bermotor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang sesuai ketentuan dan harus selalu dapat terbaca dengan jelas. Menutup, mengubah, atau memodifikasi pelat nomor berarti menghilangkan fungsi identitas kendaraan yang sangat dibutuhkan dalam proses identifikasi, penegakan hukum, hingga penanganan kecelakaan lalu lintas.
Secara hukum, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 280 mengatur bahwa setiap pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, Pasal 288 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
Di sisi lain, kepolisian terus mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak semata bertujuan menghindari sanksi, melainkan menjadi bagian dari upaya melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Pada akhirnya, pelat nomor bukan sekadar deretan angka dan huruf yang melekat pada kendaraan, melainkan identitas resmi yang memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum, penanganan kecelakaan, hingga pengungkapan tindak pidana.
Menutupi atau memodifikasi pelat nomor demi menghindari tilang elektronik mungkin dianggap sebagai jalan pintas, tetapi tindakan tersebut justru merupakan pelanggaran yang dapat menghambat proses identifikasi kendaraan serta melemahkan upaya mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
KabarTerkiniNews.co.id








