Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Baru membeli kendaraan bermotor bukan berarti bisa langsung menggunakannya di jalan raya. Selama STNK dan TNKB masih dalam proses penerbitan, kendaraan wajib dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai dokumen legal sementara sesuai peraturan yang berlaku.
Penggunaan STCK dan TCKB menjadi bukti legalitas sementara bagi kendaraan yang masih dalam proses administrasi, sehingga kendaraan tetap dapat digunakan untuk kepentingan tertentu sebelum dokumen resmi diterbitkan.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan administrasi kendaraan telah terpenuhi sebelum berkendara. Tertib administrasi bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah sebagai identitas resmi kendaraan.
Dalam proses pengajuan STCK, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mengisi formulir permohonan STCK, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi yang masih berlaku, serta menyertakan izin usaha bagi dealer, pabrikan, maupun importir kendaraan.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen uji tipe kendaraan seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) sebelum permohonan diproses.
STCK pada umumnya diurus oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan dan digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara hingga STNK dan TNKB resmi diterbitkan.
Dengan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum digunakan, masyarakat turut berperan dalam mendukung tertib administrasi serta mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.
KabarTerkiniNews.co.id







