Boyolali, KabarTerkiniNews.co.id – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp18.686.600. Seorang sales supervisor perusahaan swasta ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan uang pembayaran pelanggan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka berinisial BH (34), warga Kabupaten Semarang, diketahui menjabat sebagai Sales Supervisor di CV. Mitra Mulia Depo Boyolali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kondisi saat salah seorang sales perusahaan sedang cuti hamil sehingga mengambil alih penanganan pelanggan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Dari hasil penyidikan diketahui tersangka melaporkan kepada perusahaan bahwa sejumlah transaksi pelanggan dilakukan secara kredit. Namun kenyataannya, pelanggan telah melakukan pembayaran secara tunai langsung kepada tersangka. Uang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasi Humas.
Kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melaksanakan audit internal pada 9 hingga 10 Februari 2026. Hasil audit menemukan adanya selisih pembayaran pelanggan yang belum disetorkan sebesar Rp18.686.600. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ampel untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam penyidikan, petugas mengamankan empat lembar nota kredit dari sejumlah pelanggan yang menjadi barang bukti. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan BH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasi Humas menegaskan, Polres Boyolali berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Penanganan perkara ini menjadi bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Saat ini perkara telah dinyatakan sidik tuntas dan penyidik tengah melengkapi proses administrasi pemberkasan untuk tahapan hukum selanjutnya.
KabarTerkiniNews.co.id








