Satlantas Polresta Denpasar Tertibkan Aksi Blayer Motor, Resahkan Pengguna Jalan

Denpasar, KabarTerkiniNews.co.id – Satlantas Polresta Denpasar menindak seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, tidak memasang pelat nomor kendaraan, serta melakukan aksi blayer di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Minggu (2/8/2026).

Aksi Blayer merupakan tindakan menggeber atau menarik gas kendaraan bermotor secara berulang-ulang dan sengaja sehingga menghasilkan suara bising yang mengganggu

Bacaan Lainnya

Pengendara tersebut langsung dihentikan dan diperiksa petugas. Saat jajaran Satlantas Polresta Denpasar meminta keterangan, pengendara tersebut mengakui sengaja tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Saya dari Team Vikacu tidak memasang pelat nomor dan memakai knalpot brong,” kata pengendara itu saat diperiksa petugas.

Setelah pemeriksaan, petugas mendata identitas pengendara beserta nomor WhatsApp sebagai bagian dari proses penindakan dan pembinaan.

Anggota Satlantas Polresta Denpasar menjelaskan penindakan dilakukan sebagai respons atas masih maraknya aksi blayer motor di sejumlah ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, aksi tersebut juga dinilai mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain dan berpotensi memicu kecelakaan.

“Kami mengingatkan seluruh pengendara agar tidak melakukan aksi blayer di jalan raya, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, serta melengkapi kendaraan dengan pelat nomor resmi. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Satlantas Polresta Denpasar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat pengguna jalan,” ujar Anggota Satlantas Polresta Denpasar.

Satlantas Polresta Denpasar menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara rutin disertai edukasi kepada masyarakat. Pengguna jalan, termasuk komunitas otomotif, diimbau menjadi pelopor keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *