Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Pemandangan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor masih kerap dijumpai di jalan raya. Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena selain melanggar aturan lalu lintas, juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan anak maupun pengguna jalan lainnya.
Mengendarai kendaraan di jalan raya membutuhkan kemampuan fisik, mental, dan pengetahuan yang memadai. Anak di bawah umur umumnya belum memiliki kematangan dalam mengendalikan emosi, mengambil keputusan, serta merespons situasi darurat. Kondisi tersebut membuat mereka lebih rentan melakukan kesalahan yang berujung pada kecelakaan.
Penggunaan helm memang merupakan kewajiban bagi setiap pengendara dan penumpang sepeda motor. Namun, mengenakan helm tidak membuat anak di bawah umur siap atau memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor. Helm hanya berfungsi sebagai pelindung apabila terjadi kecelakaan, bukan sebagai jaminan bahwa seseorang telah memiliki kemampuan berkendara yang aman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan usia yakni minimal 17 tahun, kesehatan, serta lulus uji kompetensi berkendara.
Karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam mencegah anak berkendara sebelum waktunya. Memberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta tidak memberikan akses kendaraan kepada anak merupakan langkah sederhana yang dapat melindungi mereka dari risiko kecelakaan.
Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dapat ditekan serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.
KabarTerkiniNews.co.id







