Surakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Polresta Surakarta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,5 kilogram, Rabu (5/8/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar sepanjang sejarah Polresta Surakarta.
Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Surakarta dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo serta pejabat utama Polresta Surakarta dan tokoh masyarakat kota Surakarta.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka KDN alias CK yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Surakarta pada 27 Juni 2026. Dari hasil pengembangan, polisi menyita sabu seberat sekitar 3,5 kilogram dari tiga lokasi berbeda di Boyolali dan Klaten.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pada pagi hari ini Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,5 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan satu rangkaian perkara dengan tiga lokasi penangkapan. Ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polresta Surakarta,” ujarnya.
Menurut Kapolresta , keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari satu perkara hingga mengarah ke beberapa lokasi penyimpanan narkotika.
Kasus tersebut berkembang dari satu penangkapan yang kemudian mengarah ke tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Boyolali, Klaten, dan kawasan yang berkaitan dengan Surakarta.
“Ini bukan hanya satu TKP, tetapi berkembang ke beberapa lokasi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras penyidik dan penyelidik dalam mengembangkan perkara sehingga jaringan yang terlibat dapat terungkap lebih luas,” katanya.
Kapolresta menegaskan, tujuan utama kepolisian bukan hanya menangkap pelaku, tetapi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Yang kami jaga adalah masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban ataupun kecanduan narkotika. Upaya pemberantasan harus dilakukan secara terus-menerus, baik melalui penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan,” tegasnya.
Pihaknya juga memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika lintas wilayah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Sementara itu Walikota Surakarta Respati Achmad Ardianto memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polresta Surakarta mengungkap sekaligus memusnahkan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Menurutnya, pengungkapan tersebut bukan hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Surakarta yang telah bekerja keras mengamankan narkotika ini. Barang bukti sekitar 3,5 kilogram itu jumlah yang sangat besar. Yang paling penting, pengungkapan ini telah menyelamatkan begitu banyak masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Respati menilai, dampak narkoba tidak hanya dirasakan pengguna, tetapi juga keluarga yang harus menanggung akibat sosial maupun ekonomi.
Walikota memastikan Pemerintah Kota Surakarta akan terus memperkuat sinergi dengan Polresta Surakarta dan BNN melalui sosialisasi serta edukasi bahaya narkoba di kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polresta Surakarta dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang pemberantasan narkotika, sekaligus memperkuat sinergitas dengan seluruh stakeholder dalam mewujudkan Kota Surakarta yang aman, kondusif, serta bebas dari ancaman peredaran gelap narkoba.
KabarTerkiniNews.co.id







