Polisi Ungkap 12,8 Kilogram Ganja di Pangkalpinang, Seorang Pria Diamankan

Pangkalpinang, KabarTerkiniNews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 12,8 kilogram di Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EE alias Win (51), warga Kelurahan Kacang Pedang.

EE diamankan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat (7/8/2026) malam. Dari rumah tersangka, petugas menemukan 17 paket ganja dengan berat bruto keseluruhan mencapai 12.876 gram.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol. Ronald C. Sipayung mengatakan 17 paket tersebut terdiri atas 13 paket besar, dua paket sedang, dan dua paket kecil.

“Dari rumah pelaku, kita amankan sebanyak 17 paket narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, dua paket sedang dan dua paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram,” kata Ronald di Mapolda Babel, Minggu (9/8/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit I melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas mendatangi lokasi.

“Setibanya di sana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujarnya.

Selain belasan paket ganja, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu kotak plastik kecil yang berisi satu unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa belasan paket ganja tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikannya.

Atas perbuatannya, EE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Ancaman hukumannya seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Ronald.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol. Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia mengatakan tersangka beserta 17 paket ganja telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Ya benar, kita sudah menerima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paket ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Agus menegaskan jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Babel. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan kita masing-masing,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,” pungkasnya.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *