Polisi Bongkar Produksi Ratusan Vape Etomidate di Kamar Kos, Tiga Pelaku Ditangkap

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik produksi narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk vape di sebuah kamar kos kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga terlibat diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Rabu (5/8/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial FS, RFS, dan HSS.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan produksi narkotika dalam bentuk vape yang berisi cairan narkotika di wilayah Jakarta Selatan.

“Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pembuatan narkotika dalam bentuk vape yang diduga berisikan cairan narkotika di daerah Jakarta Selatan,” kata Eko, Sabtu (8/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah kamar kos yang diduga menjadi lokasi produksi. Di tempat tersebut, petugas menemukan FS sedang melakukan produksi vape yang diduga mengandung etomidate.

“Tim menemukan terduga pelaku FS sedang melakukan produksi vape diduga etomidate,” tuturnya. Dari penangkapan FS, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, FS dan RFS diketahui positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi vape etomidate. Di antaranya empat botol kaca berisi cairan etomidate, 23 kemasan merek Gucci yang berisi cartridge etomidate, 10 kemasan berisi etomidate, serta 141 cartridge yang diduga mengandung etomidate dan tersimpan dalam tray.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh tawaran untuk memproduksi vape etomidate melalui media sosial Facebook. Mereka dijanjikan imbalan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap pekan.

“Tersangka FS dihubungi oleh tersangka RFS via Facebook Messenger, lalu berlanjut ke pesan WhatsApp. RFS menawarkan pekerjaan meracik dan mengisikan cairan etomidate ke dalam cartridge dengan janjikan upah Rp30.000.000 per minggu plus uang makan Rp2.000.000 per hari,” jelas Eko.

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran vape yang mengandung etomidate tersebut.

Bareskrim Polri juga terus mendalami asal bahan serta jaringan distribusi barang tersebut guna mengungkap keseluruhan mata rantai sindikat dan memastikan peredaran narkotika jenis etomidate dapat dicegah.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *