Kupang, KabarTerkiniNews.co.id — Perwakilan keluarga almarhumah dr. Elisa Princilia Utami Pakaenoni (dr. Icha), Fabi Banase, mengecam pernyataan dan opini anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Partai Perindo, Robertus Salu, terkait kasus kematian dr. Icha.
Fabi menyampaikan keberatan tersebut kepada awak media, Senin (7/9/2026). Ia mempertanyakan kapasitas Robertus Salu dalam menyampaikan opini terkait perkara yang saat ini masih bergulir, khususnya tulisan berjudul “Belajar Hukum dari Kasus Perkara dr. Icha Pakaenoni” yang disebutnya telah dimuat di media sosial maupun media online.
Menurut Fabi, pernyataan tersebut dinilai dapat menggiring opini publik dan berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan keluarga almarhumah.
“Kami keluarga mau tanya, Robertus Salu ini membuat opini dan dimuat di media sosial maupun media mainstream dengan judul ‘Belajar Hukum dari Kasus Perkara dr. Icha Pakaenoni’. Ini dia dalam kapasitas sebagai apa? Sebagai anggota DPRD, akademisi, atau lawyer? Harus jelas posisi orang ini. Jangan-jangan Anda ini provokator,” tegas Fabi.
Fabi mengatakan, pihak keluarga berencana menyurati Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo di Jakarta, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo NTT, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kabupaten TTU.
Surat tersebut, kata Fabi, dimaksudkan untuk meminta partai memeriksa dan mengklarifikasi pernyataan Robertus Salu yang dinilai keluarga berpotensi memprovokasi masyarakat terkait kasus kematian dr. Icha.
“Menurut kami, dia memberikan opini, tetapi ending-nya seolah-olah dokter Icha ini ada sesuatu. Kemudian dia seperti membela tiga tersangka. Karena itu, kami sudah sampaikan kepada teman-teman media bahwa kami menjawab postingan Robertus,” ujar Fabi.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan sehingga semua pihak diminta tidak membuat pernyataan yang menurutnya dapat memperkeruh situasi.
“Kami meminta kepada Ketua Umum Partai Perindo di Jakarta, Ketua DPW Perindo NTT di Kupang, dan Ketua DPD Perindo di TTU untuk memeriksa orang ini. Dia tidak layak mengomentari dengan opini seperti itu. Jika opini tersebut berkembang, berpotensi memprovokasi dan akhirnya terjadi gesekan, maka dia juga wajib bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fabi juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mencabut surat kuasa terhadap Viktor Manbait yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Icha.
Menurut Fabi, keluarga saat ini masih melakukan komunikasi untuk menentukan kuasa hukum yang baru.
“Kami juga ingin mengatakan bahwa pihak keluarga sudah mencabut mandat kuasa hukum dari Viktor Manbait. Untuk kuasa hukum yang baru, masih dalam tahap komunikasi. Nanti kami akan sampaikan siapa kuasa hukum baru keluarga,” jelasnya.
Fabi juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga berencana membawa persoalan penanganan kasus kematian dr. Icha ke Mabes Polri.
Langkah tersebut, menurut Fabi, dilakukan karena keluarga menilai penanganan perkara oleh Polda NTT belum berjalan sebagaimana yang mereka harapkan.
Fabi mengatakan, pihak keluarga berencana melaporkan Kapolda NTT, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, serta Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (Dir PPA) Polda NTT. Keluarga, kata dia, menduga terdapat pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Polda NTT sebelumnya telah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU berstatus nonaktif sebagai tersangka, yakni Veronika Lake (VL) dari PDI Perjuangan, Terensius Lasakar (TL/Terens Lasaka) dari Partai Golkar, dan Nobertus Tubani (NT/Nubert Tubani) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut keterangan Fabi, ketiga tersangka tersebut hingga saat ini tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
“Kasus ini akan kami bawa ke Mabes Polri. Sebenarnya kami mau berangkat ke Jakarta, tetapi karena ada erupsi gunung sehingga tidak ada penerbangan. Kami mau melaporkan Kapolda NTT Irjen Pol. Rudy Darmoko, Dirkrimum Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, dan Dir PPA Kombes Pol. Nova Irone Surentu karena ada dugaan pelanggaran kode etik. Kami juga meminta agar kasus ini digelar ulang di Mabes Polri,” kata Fabi.
Sementara itu, Fabi mengatakan pihak keluarga almarhumah dr. Icha telah meminta bantuan anggota DPD RI asal NTT, Paul Liyanto, untuk memfasilitasi audiensi dengan Kapolda NTT.
Audiensi tersebut, menurut Fabi, direncanakan berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi NTT pada 9 atau 11 September 2026 mendatang.
Keluarga berharap melalui audiensi tersebut dapat diperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara serta langkah hukum selanjutnya dalam kasus kematian dr. Icha.
Rudy





