Grobogan, KabarTerkiniNews.co.id – Polsek Pulokulon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga di Dusun Kanusan, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.
Peristiwa tersebut menimpa Dysi Ratna Susanti (43). Sepeda motor Honda Astrea milik korban diketahui hilang pada Kamis (20/8/2026) pagi setelah sebelumnya diparkir di teras depan rumah.
Peristiwa berawal saat suami korban, Suwartono (46), suami korban, memarkir kendaraan dengan Nopol K-6901-JF tersebut di teras depan rumah dengan kondisi kunci kontak masih menggantung pada sepeda motor.
Setelah itu, pagi harinya saat hendak keluar rumah, ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras sudah tidak berada di tempat.
Ia kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada istrinya. Namun, korban juga tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polsek Pulokulon. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan sepeda motor yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada ME (19), warga Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,” ungkap Kapolsek Pulokulon AKP Danang Esanto, Selasa (8/9/2026).
“Pelaku juga mengakui telah mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras rumah korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolsek Pulokulon juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan ketika diparkir, termasuk memastikan kunci kontak tidak tertinggal atau masih terpasang pada kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan sudah dikunci dengan benar ketika ditinggalkan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci pada kendaraan,” tegasnya.
Redaksi





