Sunarto Inkrah, Kuasa Hukum dan Formaska Desak Kejari Karanganyar Tuntaskan Dugaan Aliran Dana

KARANGANYAR kabarterkininews.co.id— Perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan terdakwa Sunarto telah memasuki babak baru setelah putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun, inkrahnya perkara tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, terutama mengenai tindak lanjut Kejaksaan Negeri Karanganyar terhadap dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang disebut dalam proses hukum perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Forum Masyarakat Karanganyar atau Formaska mendesak Kejari Karanganyar segera memberikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Koordinator Formaska, Muhammad Riyadi, mengatakan pihaknya akan segera menemui Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kelanjutan penanganan perkara pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

“Kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejari Karanganyar segera menuntaskan kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang menerima aliran dana,” tegas Riyadi, Sabtu (12/9/2026).

Formaska Minta Kejari Beri Kepastian

Menurut Riyadi, penyelesaian perkara tersebut penting karena kasus pembangunan Masjid Agung Karanganyar telah menjadi perhatian publik.

Formaska berharap Kejari Karanganyar yang kini dipimpin Kajari baru dapat memberikan kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya.

Desakan serupa sebelumnya juga telah disampaikan Formaska. Pada Agustus 2026, setelah pergantian Kajari Karanganyar, Formaska meminta Kajari baru Abdurachman menuntaskan perkara tersebut. Formaska juga menyinggung adanya surat perintah penyidikan atau sprindik baru yang dinilai dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum.

Pada awal September 2026, Formaska kembali mendesak Kejari mempercepat penanganan perkara yang dinilai masih menyisakan tanda tanya di masyarakat.

Dugaan Aliran Dana Jadi Sorotan

Pembicaraan mengenai aliran dana menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini.

Dalam proses persidangan, nama mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono disebut berkaitan dengan pemberian uang dari pihak kontraktor.

Dalam salah satu pertimbangan persidangan, hakim menyebut adanya pemberian uang kepada Juliyatmono sebesar Rp4,5 miliar dalam dua tahap. Juliyatmono saat ini merupakan anggota DPR RI.

Dalam dakwaan perkara sebelumnya, jaksa juga menyebut aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Rp4,5 miliar kepada Juliyatmono, Rp500 juta kepada Sunarto, dan Rp355 juta kepada Agus Hananto.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Sunarto, dugaan aliran dana dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp8,5 miliar dan sejumlah nama disebut dalam proses persidangan maupun pertimbangan perkara.

Atas dasar itu, kuasa hukum Sunarto bersama Formaska meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang telah divonis, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Masyarakat Minta Kasus Tidak Berlarut

Pembina Formaska, Sugiyarto, mengatakan masyarakat Karanganyar menginginkan perkara tersebut segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

“Kasus ini sudah viral ke mana-mana. Masyarakat Karanganyar menghendaki agar segera dituntaskan karena setiap kami ke mana-mana selalu ditanya. Kasus ini berlarut-larut terus,” ujar Sugiyarto.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan. Kalau bisa secepatnya, biar jelas siapa yang salah dan siapa yang benar,” tandasnya.

Sugiyarto juga meminta penelusuran dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana yang disebut melibatkan mantan Bupati Karanganyar.

“Termasuk pengaliran dana yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar. Semua yang terlibat kami harapkan diperiksa dan dituntaskan,” katanya.

Sunarto Telah Inkrah

Dalam perkara yang telah diputus, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Sunarto.

Sunarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp245 juta serta denda dengan ketentuan subsidair satu tahun penjara.

Sebelumnya, dalam proses perkara, Kejari Karanganyar telah menerima pengembalian uang dari Sunarto. Pada Agustus 2025, Kejari menyita uang Rp105 juta dari Sunarto untuk dijadikan barang bukti.

Perkara pembangunan Masjid Agung Karanganyar sendiri sebelumnya telah menyeret lima terdakwa, yakni Ali Amri, Nasori, Tri Ari Cahyono, Agus Hananto, dan Sunarto.

Kejari Karanganyar juga sebelumnya menyatakan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dan menyebut pendalaman dilakukan dengan dukungan alat bukti lain, termasuk menggandeng PPATK.

Kini, setelah perkara Sunarto berkekuatan hukum tetap, perhatian publik kembali tertuju pada langkah Kejari Karanganyar.

Apakah proses hukum akan berhenti pada pihak yang telah divonis, atau Kejari akan melanjutkan penelusuran terhadap dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara? Dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

KabarTerkiniNews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *