Polres Brebes Ungkap Dugaan Kasus Penempatan PMI Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Brebes, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), perdagangan orang, penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua orang yakni beinisial JJ dan S. Tersangka S dilakukan penangkapan dan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Sabtu, 12 September 2026.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.I.K., saat memberikan keterangan pada Minggu (13/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengamankan sejumlah barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Saat ini proses penyidikan masih terus kami lengkapi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Farid.

Kasus tersebut bermula ketika korban bersama dua korban lainnya, mendapatkan tawaran untuk bekerja di Turki sebagai pekerja furniture. Dalam prosesnya, korban menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan penempatan dan keberangkatan.

Pada Oktober 2025, korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada tersangka JJ di sebuah kantor yang berada di Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2025, korban bersama dua orang lainnya diberangkatkan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Ketiganya kemudian terbang menuju Istanbul, Turki, dengan terlebih dahulu transit di Mumbai, India.

Setibanya di Turki, para korban dijemput oleh seseorang berinisial A yang disebut merupakan suruhan tersangka S. Namun, sesampainya di negara tujuan, para korban ternyata tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.

Karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan tidak memperoleh pertanggungjawaban dari pihak yang memberangkatkan, para korban akhirnya kembali ke Indonesia.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp174 juta dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Brebes.

Dalam proses pengungkapan, penyidik sebelumnya telah menangkap tersangka Juju Junaedi pada 3 September 2026. Kemudian pada Sabtu, 12 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi transaksi dengan nilai puluhan juta rupiah, paspor, tiket pesawat Indigo dan Etihad Airways, dokumen pemeriksaan kesehatan, serta dokumen rekening bank yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan mengenai penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

AKP Farid menegaskan, Polres Brebes akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri secara tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun praktik perdagangan orang,” tegasnya.

Satreskrim Polres Brebes juga memastikan proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan guna mengungkap secara tuntas peran masing-masing pihak yang terlibat.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *