Sragen, KabarTerkiniNews.co.id – Perselisihan soal aliran air untuk sawah berujung maut di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Seorang warga berusia 68 tahun, Sadimin, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penusukan pada Minggu (13/9/2026) pagi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap perkara tersebut. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku sekitar pukul 07.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jambu, tepatnya di depan rumah seorang warga di Dukuh Masaran, Kecamatan Masaran. Informasi awal mengenai korban yang ditemukan tergeletak di tengah jalan diterima polisi sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban dan terduga pelaku diduga sempat terlibat perselisihan terkait persoalan aliran air di sawah. Perselisihan tersebut bahkan disebut telah terjadi sehari sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pada Sabtu (12/9/2026), terduga pelaku sedang berada di sawah untuk memberikan pupuk.
Saat itu terjadi cekcok setelah korban mempermasalahkan saluran air yang dibendung dan kemudian dibuka oleh terduga pelaku.
Persoalan tersebut diduga berlanjut hingga keesokan harinya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban diketahui berjalan di kawasan Jalan Jambu dan melewati depan rumah terduga pelaku.
Diduga tersulut persoalan sebelumnya, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan mengejar korban.
Korban diduga ditusuk menggunakan pisau hingga tersungkur di jalan. Setelah korban tidak bergerak, terduga pelaku diduga meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.
Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya memberikan pertolongan dan menghubungi pihak keluarga serta tenaga medis.
Petugas kepolisian yang menerima informasi langsung bergerak menuju lokasi. Kapolsek Masaran bersama Kasat Reskrim Polres Sragen, KBO Reskrim, Tim Inafis, Tim URC Satreskrim Polres Sragen dan personel Reskrim Polsek Masaran melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari pemeriksaan awal tenaga medis Puskesmas Masaran I, ditemukan luka akibat benda tajam pada tubuh korban.
Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian tersebut.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak ke TKP. Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan informasi untuk mengetahui siapa yang diduga terlibat,” kata AKP Catur.
Dari keterangan para saksi serta hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial S, (35) warga Kecamatan Masaran.
Tim URC Satreskrim Polres Sragen kemudian bergerak melakukan pencarian bersama personel Reskrim Polsek Masaran.
Hasilnya, sekitar pukul 07.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan.
Artinya, hanya sekitar dua jam sejak kejadian diketahui, polisi telah berhasil mengamankan orang yang diduga kuat terlibat dalam perkara tersebut.
“Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya dibawa ke Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban. Polisi masih terus mendalami motif, rangkaian kejadian serta memastikan seluruh fakta hukum berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 19,5 sentimeter, lebar 4,2 sentimeter, panjang gagang 13 sentimeter dan panjang keseluruhan sekitar 32,5 sentimeter.
Polisi juga mengamankan sarung pisau berbahan kulit serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan korban dan terduga pelaku.
Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk dilakukan autopsi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan penyebab dan mekanisme kematian korban.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan melengkapi pemeriksaan saksi, mencocokkan keterangan dengan alat bukti, menunggu hasil autopsi serta melakukan gelar perkara.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Pemeriksaan saksi dan alat bukti akan terus dilengkapi, kemudian kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses dengan sangkaan Primair Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian setelah persoalan yang bermula dari cekcok mengenai air sawah berkembang menjadi kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Redaksi





