Inilah SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id –  Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada tanggal 15 September 2026 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027:

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi;
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.;
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
  5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah;
  6. 6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus;
  7. 7. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  8. 8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional;
  9. 9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus;
  10. 10. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah;
  11. 11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE;
  12. 12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila;
  13. 13. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
  14. 14. ⁠Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW;
  15. 15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan;
  16. 16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
  17. 17. ⁠Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw.

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2027 yaitu:

  1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
  3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus;
  4. Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 H;
  5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE;
  6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)                                                                                                            Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *