KARANGANYAR KabarTerkiniNews.co.id– Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk kedua kalinya mengembalikan uang hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi BUMDes Berjo kepada pihak BUMDes Berjo.
Nilai uang yang dikembalikan mencapai Rp370.296.000. Penyerahan berlangsung di kawasan wisata Air Terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Selasa (15/9/2026).
Pengembalian hasil lelang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht atas nama terpidana Agung Sutrisno bin Mohari.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Dr. Abdurachman, S.H., M.H., menjelaskan, dari total 34 lot barang rampasan yang dilelang, sebanyak 21 lot berhasil terjual.
Barang rampasan tersebut terdiri atas berbagai jenis, mulai kendaraan roda empat, perhiasan, jam tangan, laptop, handphone hingga tas bermerek.
Dari 21 lot yang berhasil dilelang, sebanyak 19 lot telah dilunasi oleh para pemenang lelang dengan total nilai Rp370.296.000. Sementara barang yang belum laku akan kembali dilelang pada periode berikutnya.
Tidak Berhenti pada Pemidanaan
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Dr. Abdurachman, S.H., M.H., menegaskan, penegakan hukum perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset atau asset recovery.
Pengembalian hasil lelang tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Berjo.
Menurutnya, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam memastikan hasil penegakan hukum dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perkuat Pengawasan BUMDes Berjo
Selain penyerahan uang hasil lelang, pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam rangka pengawasan dan pengelolaan BUMDes Berjo secara berkelanjutan.
Nota kesepahaman tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Pemerintah Desa Berjo dan BUMDesa Berjo.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepala Desa Berjo, Direktur Utama BUMDes Berjo dan Bupati Karanganyar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pengelolaan BUMDes Berjo yang lebih tertib, transparan dan berkelanjutan.
Dengan demikian, pengembalian aset tidak hanya menjadi akhir dari proses eksekusi perkara, tetapi juga diharapkan menjadi awal bagi perbaikan tata kelola dan pengembangan kembali potensi ekonomi Desa Berjo.
Dorong Kebangkitan Pariwisata Berjo
Bupati Karanganyar Rober Christanto mengapresiasi langkah Kejari Karanganyar dalam penyelesaian persoalan hukum yang sebelumnya membayangi pengelolaan BUMDes Berjo.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut memberikan dampak positif bagi Desa Berjo, termasuk bagi sektor pariwisata.
Sejumlah destinasi wisata seperti Grojogan Jumog dan Telaga Madirda diharapkan kembali berkembang seiring dengan membaiknya tata kelola BUMDes dan pengelolaan potensi desa.
Pengembalian Rp370,296 juta hasil lelang barang rampasan dan penandatanganan nota kesepahaman pengawasan berkelanjutan tersebut menjadi momentum untuk memastikan aset dan potensi ekonomi Desa Berjo kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Heru W





