Ahli Waris Korban Meninggal KM Virgo Dapat Santunan Rp50 Juta

KARANGANYAR – Ahli waris korban meninggal dunia dalam musibah KM Virgo Transport 8 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi keluarga Aldo Nurahmansyah, pemuda 19 tahun asal Surakarta yang menjadi salah satu korban meninggal dalam musibah kapal tersebut.

Jenazah Aldo telah tiba di rumah duka di Perumnas Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Rabu (23/9/2026) siang. Setelah proses pemulangan dan pemakaman, Jasa Raharja melakukan pendataan serta verifikasi ahli waris untuk proses penyaluran santunan.

Santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban Klaten Juga Mendapat Santunan

Santunan dengan nilai yang sama juga diberikan kepada ahli waris Bagus Mahendra, korban KM Virgo asal Lumbung Kerep, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Jasa Raharja Klaten menyatakan ahli waris Bagus mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, kakak Bagus, Danang, yang selamat dalam musibah tersebut namun mengalami luka, mendapatkan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan.

Untuk korban yang selamat dan mengalami luka, skemanya berbeda dengan korban meninggal dunia. Jasa Raharja menjamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Selain itu, terdapat perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera maksimal Rp10 juta untuk biaya perawatan, sesuai ketentuan perlindungan yang berlaku.

Dengan demikian, angka Rp20 juta untuk korban luka bukan santunan kematian, melainkan jaminan biaya perawatan. Sedangkan santunan kematian dari Jasa Raharja untuk ahli waris korban meninggal dunia adalah Rp50 juta.

Ada Perlindungan Tambahan untuk Korban Meninggal

Selain santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja, terdapat pula perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera maksimal Rp20 juta bagi korban meninggal dunia, sesuai ketentuan asuransi tanggung jawab pengangkut penumpang.

Dengan skema tersebut, manfaat perlindungan bagi ahli waris korban meninggal dunia dapat mencapai Rp70 juta, apabila seluruh ketentuan untuk perlindungan tambahan terpenuhi.

Jasa Raharja sebelumnya melakukan survei dan verifikasi ahli waris terhadap korban yang telah teridentifikasi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pihak yang berhak menerima santunan sebelum penyaluran dilakukan.

Bagi keluarga korban, santunan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan yang diberikan setelah musibah KM Virgo Transport 8.

Reporter: Prabowo Aji/Iwan Iswanda
Editor: Heru Warsito

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *