Sleman, KabarTerkiniNews.co.id – Polsek Depok Timur Polresta Sleman mengamankan ZK (18), laki-laki, warga Maguwoharjo, Depok, Sleman, terkait dugaan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin. Peristiwa terjadi Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Nanggulan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Saat sedang patroli, petugas mendapati adanya kecelakaan tunggal. Namun di lokasi kejadian, petugas menemukan sebilah celurit yang berada di sekitar ZK.
“Hasil pemeriksaan awal, ZK mengakui celurit tersebut miliknya dan rencananya akan digunakan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain. Namun, sebelum aksi tersebut terjadi, kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan,” kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Selasa (29/9/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah celurit warna merah dengan panjang sekitar 50 cm. Serta satu unit sepeda motor Vario tahun 2018 warna hitam.
“Perkara saat ini masih ditangani Polsek Depok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Argo.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak membawa senjata tajam dan tidak terlibat tawuran. Orang tua juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan dan kejahatan jalanan.
Andri Tiy0





