Yogyakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Pancasila, khususnya sila kelima, menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Pengelolaan TJSP berbasis keadilan sosial memiliki urgensi filosofis, konstitusional, dan yuridis, dibanding sekedar menekankan kepatuhan administratif dan kegiatan filantropis.
Pasal 33 UUD 1945 juga menghendaki agar kegiatan ekonomi diarahkan pada kemakmuran rakyat, pemerataan manfaat pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
Pengaturan yang berlaku belum sepenuhnya mewujudkan tujuan tersebut karena belum memiliki indikator keadilan distributif yang jelas.
Gagasan tersebut dikaji Jejen Hendar dalam disertasinya berjudul ‘Rekonstruksi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang Berbasis pada Keadilan Sosial.
Disertasi tersebut disusun pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta 2026.
Menurut Jejen, pelaksanaan TJSP masih cenderung menekankan kepatuhan administratif dan kegiatan filantropis. Kondisi tersebut menuntut rekonstruksi yang menempatkan keadilan sosial sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Namun praktik pengelolaan TJSP pada BUMN telah menunjukkan perkembangan dari kegiatan filantropis menuju program yang lebih terstruktur dan terintegrasi dengan strategi perusahaan.
“PLN memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan berbasis energi, Pertamina mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, sedangkan Telkom mengutamakan inklusi digital melalui pendekatan Creating Shared Value,” kata Jejen.
Perkembangan tersebut diakui Jejen belum menunjukkan pengelolaan TJSP yang secara khusus dibangun berdasarkan keadilan sosial.
Ketiadaan standar operasional keadilan sosial, lemahnya integrasi program secara nasional, terbatasnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya pengukuran dampak menyebabkan manfaat program belum dapat dinilai secara distributif, prosedural, dan berkelanjutan.
“Praktik TJSP pada BUMN karena itu memerlukan penguatan pengaturan dan tata kelola agar setiap program mampu menjamin pemerataan manfaat, keberpihakan kepada kelompok rentan, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Masih menurut Jejen, rekonstruksi pengelolaan TJSP harus membentuk sistem hukum yang transformatif, mengikat, terukur, dan berorientasi pada keadilan substantif. Rekonstruksi tersebut mencakup pembentukan standar operasional, indikator dampak, dan sanksi yang tegas.
Cakupan kewajiban juga perlu diperluas kepada seluruh entitas bisnis besar yang menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.
Model rekonstruksi harus mengintegrasikan keadilan distributif, prosedural, dan korektif; memprioritaskan kelompok rentan; menggunakan pemetaan sosial; menjamin partisipasi masyarakat; serta membentuk pengawasan yang transparan, terintegrasi, dan independen.
“Model tersebut diharapkan mampu mewujudkan keadilan sosial secara nyata dan berkelanjutan sesuai dengan Pancasila dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945,” pungkasnya.
Jejen Hendar mampu meraih gelar doktor dari FH UII, dan dinyatakan lulus dengan IPK 3,93, predikat Sangat Memuaskan. Jejen Hendar tercatat sebagai Doktor ke 214 di FH UII dan ke 491 lulusan di UII.
Andri Tiyo





