KARANGANYAR Kabarterkininews.co.id – Pelarian dua pria yang diduga terlibat kasus penganiayaan dan percobaan perampokan di Toko Rumah Matahari Ayu, Karangpandan, Karanganyar, akhirnya berakhir.
Keduanya, masing-masing berinisial E dan L, ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar di tempat persembunyiannya di Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (30/9/2026).
Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya tiba sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat tiba di Mapolres Karanganyar, kedua tersangka terlihat mengenakan kaus hitam dan celana pendek. Bagian wajah mereka juga ditutupi penutup kepala.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadivono mengatakan, keberadaan kedua tersangka berhasil dilacak hingga petugas menemukan tempat persembunyian mereka di Sidoarjo.
Penyidik saat ini masih mendalami sejumlah hal dalam kasus tersebut, termasuk motif, hubungan antara kedua tersangka, serta rute pelarian setelah kejadian di Karangpandan.
Polisi Amankan Palu dan Pakaian
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah palu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.
Sebelumnya, penjaga Toko Rumah Matahari Ayu bernama Nova diduga menjadi korban penganiayaan saat berjaga sendirian pada Rabu malam, 16 September 2026.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengalami luka dan mengeluarkan darah. Sementara itu, sejumlah barang di dalam toko terlihat dalam kondisi berantakan.
Aksi kedua pelaku juga terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku terlihat datang berboncengan menggunakan sepeda motor matik. Mereka sempat melihat-lihat kondisi di dalam toko sebelum kemudian diduga melancarkan aksinya.
Setelah kejadian, keduanya melarikan diri ke arah barat.
Kini, setelah hampir dua pekan sejak kejadian, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Sidoarjo.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. ( Her/Red)





