Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Polisi mengamankan 77 sepeda motor serta menyita 22 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan memberikan teguran kepada 28 pengendara.
Satlantas Polres Karanganyar dalam razia knalpot brong dan antisipasi balap liar di sejumlah titik wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Sabtu (3/9/2026).
Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Razes Pernando Manurung mengatakan razia digelar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan rencana balap liar di kawasan flyover tol Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan tindakan dengan menggelar razia di wilayah Kecamatan Kebakkramat yang disinyalir digunakan untuk balapan liar,” kata AKP Razes dikutip Minggu (4/10/2026).
Razia dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan digunakan untuk balap liar, termasuk Jalan Salatiga-Kertosono dan beberapa titik lainnya di Kecamatan Kebakkramat.
Dalam razia tersebut, personel Satlantas Polres Karanganyar bersama anggota Polsek Kebakkramat turut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.
Puluhan sepeda motor yang diamankan kemudian dibawa ke Satlantas Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengangkutan kendaraan dibantu secara sukarela oleh warga sekitar dan sejumlah pengusaha truk.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemindahan kendaraan sekaligus memberikan pembinaan kepada para pengendara.
“Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pembinaan langsung kepada pengendara yang diberikan imbauan dan teguran,” katanya .
Redaksi





