DS Ditangkap dengan Barang Bukti AR-15, Usai Kabur dari Pemeriksaan Polisi

Lampung, KabarTerkiniNews.co.id —  Pria berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, sempat melarikan diri ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga sebuah penginapan di Kalianda.

Pelarian seorang pria setelah menghindari pemeriksaan polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berakhir dengan penangkapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan senjata api jenis AR-15 lengkap dengan magasin berisi belasan butir amunisi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi mengamankan DS beserta sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut.

“ Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi. Kami juga mengamankan seorang pria berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Stefanus senin 5/10/26 saat konferensi Pers.

Saat petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan, DS kembali berusaha meloloskan diri. Ia bahkan bersembunyi di atas loteng ruang guru sehingga proses penangkapan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Kasus tersebut terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Namun, pengemudi kendaraan yang menjadi sasaran pemeriksaan justru melarikan diri sehingga polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada sebuah homestay yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menemukan Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan pria tersebut.

Ketika polisi melakukan pemeriksaan, DS kembali melarikan diri. Petugas kemudian memeriksa kamar yang sebelumnya digunakan oleh pria tersebut. Dari kamar itu ditemukan sebuah tas ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap kendaraan Toyota Innova Zenix. Polisi menemukan sebuah tas khusus senjata yang di dalamnya terdapat satu pucuk AR-15 serta satu magasin berisi 15 butir amunisi.

“Setelah mengamankan barang bukti, petugas kemudian melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pria yang melarikan diri. Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati pria yang bersangkutan bersembunyi di loteng ruang guru dan langsung mengamankannya,” lanjut Kanit Jatanras Ipda Fajar mendampingi kasat reskrim.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke Jakarta. Pada Jumat (2/10/2026), tim kepolisian mengamankan RRS (35), warga Lubuk Linggau, dan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Petugas juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan,” ujar Fajar.

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan IH (38) sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api jenis AR-15 yang disebut digunakan sebagai jaminan atas utang rekannya. Sementara DS (31) diduga memiliki peran membawa senjata tersebut untuk menjalani proses servis.

Adapun RRS (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan awal. Saat dilakukan penangkapan di Jakarta, polisi juga menemukan satu pucuk Glock berikut 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm. Senjata tersebut diakui sebagai milik RRS dan diketahui memiliki izin kepemilikan resmi.

Dalam perkara kepemilikan senjata api tersebut, para pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak, termasuk memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *