Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Ponsel Bekas, Barang Bukti Capai Rp253 Miliar

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id –Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW),tersangka dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Tatang ditangkap Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah sebelumnya berada di luar negeri.

Bacaan Lainnya

Tersangka ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, (6/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tatang sebelumnya berada di luar negeri ketika proses penyidikan perkara berlangsung. Penyidik kemudian melakukan pencegahan ke luar negeri dalam keadaan mendesak untuk memastikan tersangka dapat menjalani proses hukum.

Informasi keberadaan Tatang diterima penyidik dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB. Tatang diketahui tiba dari Seoul, Korea Selatan, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA879.

Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi, tim penyidik mendatangi area pemeriksaan imigrasi Terminal 3. Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik menangkap Tatang dan mengamankan dua unit telepon seluler, paspor, KTP, serta tiket penerbangan rute Seoul-Jakarta milik tersangka.

Tatang kemudian dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin, lantai 5, Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan Tatang Winata.

Selain ponsel, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang telah diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253,075 miliar.

Untuk dua tersangka lainnya, DCP dan MT, berkas perkara masing-masing telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan kegiatan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Ade Safri mengatakan penyidik selanjutnya akan melakukan pemberkasan terhadap Tatang Winata untuk kemudian mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari perkara ini, penyidik turut menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponennya, mulai dari suku cadang, LCD, baterai, mesin, hingga komponen lainnya. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *