Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Dua Terduga Residivis Pembobolan Rumah di Grogol

SUKOHARJO, Kabar Terkini News – Kurang dari 24 jam setelah kasus pencurian dilaporkan, jajaran Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, berhasil menangkap dua terduga pelaku pembobolan rumah di Desa Cemani, Kecamatan Grogol. Kedua pria tersebut ditangkap di wilayah Solo dan Solo Baru saat diduga hendak menjual barang elektronik hasil curian.

Kasus pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Sejumlah barang elektronik dan perangkat penyimpanan data dilaporkan hilang dari rumah korban.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gang Sri Gunting Empat, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci rumah masih tergantung pada lubang kunci di pintu bagian luar.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah tanpa harus merusak bangunan.

Sejumlah barang yang dibawa kabur di antaranya satu unit laptop MacBook Pro, sejumlah gawai, serta perangkat penyimpanan data.

Terekam CCTV, Polisi Lakukan Pengejaran

Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas atau CCTV milik tetangga korban. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku.

Tim Reserse Kriminal Polsek Grogol selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pertama berinisial A-W di kawasan Singosaren, Solo.

A-W ditangkap ketika diduga hendak menjual barang hasil curian. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan disebut sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Polisi kemudian menangkap terduga pelaku kedua berinisial N di kawasan Simpang Empat The Park Solo Baru.

Kedua penangkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian pencurian.

Polisi Sita MacBook Pro dan Perangkat Penyimpanan Data

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit MacBook Pro, dua unit gawai, SSD, serta hard disk portabel.

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pencurian yang terjadi di rumah korban di Desa Cemani.

Kapolsek Grogol, AKP Joko Purwadi, menyampaikan penanganan kasus tersebut melalui keterangan kepolisian.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Grogol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penanganan perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah, termasuk memastikan pintu terkunci dengan benar dan tidak meninggalkan kunci pada lubang kunci bagian luar.

Masyarakat juga dapat mempertimbangkan penggunaan kamera pengawas untuk membantu meningkatkan keamanan lingkungan tempat tinggal.

Reporter: Tio Nusa

Editor: Heru Warsito

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *