Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef Disorot, Warga Konbaki Adukan Dugaan Korupsi ke Polda NTT

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Persoalan ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menyisakan polemik, padahal bendungan tersebut sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Oktober 2024 lalu. sejumlah warga terdampak mengaku belum memperoleh penyelesaian pembayaran yang transparan dan adil.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah tokoh adat dan perwakilan masyarakat terdampak dari Desa Konbaki, Kecamatan Polen, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT, Kamis (15/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat kepada Kapolda NTT sekaligus menyampaikan pengaduan terkait proses pembayaran ganti rugi lahan yang dinilai belum tuntas.

Bacaan Lainnya

Tokoh adat Konbaki, Undi Taifa dan Okran Teflopo, mengatakan pembangunan Bendungan Temef berdampak pada lahan masyarakat di tiga desa, yakni Desa Pene Utara, Desa Oenino, dan Desa Konbaki.

Menurut mereka, meskipun bendungan tersebut telah diresmikan pada 2024, persoalan pembayaran ganti rugi lahan masih menyisakan pertanyaan di kalangan warga terdampak.

“Kami masyarakat terdampak meminta agar proses pembayaran ini dilakukan secara transparan. Ini anggaran pusat. Berapa nominal yang disiapkan untuk pembayaran pembebasan lahan bendungan? Ada yang menerima nilai miliaran rupiah dalam peta bidang, tetapi ada juga yang hanya menerima Rp55.300 untuk satu bidang tanah. Ini tidak jelas,” ujar Undi di Mapolda NTT.

Dalam pengaduan tersebut, warga turut menyoroti peran sejumlah instansi yang berkaitan dengan proses penyelesaian ganti rugi, yakni Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, Dinas Pertanahan Kabupaten TTS, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKP) Kabupaten TTS.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri proses pembayaran, termasuk mekanisme penetapan nilai ganti rugi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Keluhan serupa disampaikan Pina Ope Nope, Sekretaris Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban. Ia menilai persoalan yang dihadapi warga tidak hanya menyangkut pembayaran ganti rugi yang belum tuntas, tetapi juga perbedaan nominal pembayaran serta klaim kawasan hutan terhadap lahan yang masih dimanfaatkan masyarakat.

Menurut Pina, terdapat warga yang mengaku telah menyerahkan tanahnya untuk pembangunan Bendungan Temef, tetapi belum menerima pembayaran. Sementara itu, sebagian warga lainnya telah menerima pembayaran dengan nilai yang dinilai tidak sesuai.

“Lahan masyarakat sudah diserahkan untuk Bendungan Temef, tetapi tidak dibayar. Ada yang dibayar, tetapi nominalnya tidak sesuai. Masa satu petak sawah hanya dibayar Rp55.300? Itu tidak manusiawi. Sekarang, lahan yang tersisa dan masih digunakan warga untuk bertani juga diklaim sebagai kawasan hutan,” kata Pina.

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan dan pemanfaatan lahan mereka.

Bagi masyarakat adat, persoalan ini bukan sekadar menyangkut nilai ekonomi tanah, melainkan juga keberlanjutan mata pencaharian, hubungan dengan tanah leluhur, serta penghormatan terhadap hak-hak adat yang mereka miliki.

Pina juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka himpun, dana ganti rugi lahan yang telah dicairkan diperkirakan baru mencapai Rp30 miliar. Sementara itu, anggaran ganti rugi yang disebut disiapkan pemerintah pada 2018 mencapai Rp215 miliar.

“Kalau dana ganti rugi Rp215 miliar, tetapi yang baru dibayarkan sekitar Rp30 miliar, ini harus ditelusuri. Karena itu, kami datang membawa surat dan bukti-bukti untuk melaporkan persoalan ini kepada Kapolda NTT. Jika terdapat indikasi korupsi, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diperiksa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan perkiraan dari pihak masyarakat yang mengadu. Besaran anggaran yang ditetapkan, jumlah dana yang telah direalisasikan, serta rincian pembayaran kepada setiap penerima masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dari instansi terkait.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang diadukan mengenai rincian pembayaran maupun tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan masyarakat.

Pembayaran yang dilakukan secara bertahap, termasuk proses yang disebut masih berlangsung hingga pertengahan 2026 melalui ATR/BPN Kabupaten TTS, dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak.

Selain menyangkut nilai pembayaran, warga juga mengeluhkan belum tuntasnya penyelesaian hak atas lahan serta dampak terhadap tanah dan makam leluhur.

Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta agar seluruh tahapan pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi diperiksa secara terbuka, mulai dari pendataan bidang tanah, penetapan pihak yang berhak menerima pembayaran, penilaian besaran ganti rugi, hingga realisasi anggaran.

Bendungan Temef merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bendungan ini memiliki luas sekitar 489 hektare dengan kapasitas tampungan air mencapai 45,75 juta meter kubik.

Keberadaan bendungan tersebut diharapkan dapat mendukung pengairan sekitar 4.500 hektare lahan, sekaligus menyediakan dukungan energi listrik dengan kapasitas pembangkit 2 x 1 megawatt.

Pembangunan bendungan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu menelan biaya sekitar Rp2,7 triliun.

Besarnya investasi pemerintah tersebut membuat penyelesaian persoalan lahan menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.

Pembangunan infrastruktur diharapkan tidak hanya menghasilkan manfaat bagi masyarakat luas, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hak bagi warga yang lahannya terdampak.

Masyarakat terdampak berharap pengaduan yang disampaikan kepada Polda NTT dapat ditindaklanjuti secara profesional.

Mereka meminta adanya penelusuran terhadap dokumen pengadaan tanah, daftar penerima ganti rugi, nilai pembayaran per bidang, serta kesesuaian antara anggaran yang disiapkan dan dana yang telah direalisasikan.

Warga juga mendesak agar status lahan yang masih mereka kuasai dan manfaatkan untuk bertani diperjelas, terutama apabila terdapat perbedaan klaim mengenai batas tanah adat dan kawasan hutan.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan dilakukan dengan mengedepankan transparansi, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan prinsip keadilan bagi seluruh warga terdampak.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *