Eks Napiter Ditangkap di Sukoharjo, Dua Anggota Polisi Terluka Saat Penangkapan

SUKOHARJO– Tim gabungan Polri menangkap seorang pria berinisial A-S, mantan narapidana terorisme atau eks napiter asal Jawa Barat, di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Proses penangkapan berlangsung tegang setelah pria tersebut diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

A-S diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran sebuah warung kuliner non-halal di Sukoharjo pada 12 September 2026. Dalam proses penangkapan, pelaku disebut menyerang petugas menggunakan senjata tajam dan panah.

Bacaan Lainnya

Situasi semakin tegang ketika pelaku berusaha kabur menggunakan kendaraan. Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan A-S.

Dalam insiden tersebut, dua anggota polisi dilaporkan mengalami luka serius. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku setelah peringatan disebut tidak diindahkan dan situasi dinilai membahayakan keselamatan petugas.

Kapolda Jateng Tinjau Lokasi Kediaman Pelaku

Pada Senin malam, Kapolda Jawa Tengah bersama jajaran mendatangi lokasi kediaman A-S di wilayah Sukoharjo. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memeriksa sejumlah benda dan barang bukti yang disita dari rumah pelaku.

Kapolda menjelaskan bahwa A-S merupakan mantan narapidana terorisme asal Jawa Barat yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran warung kuliner non-halal tersebut.

Pemeriksaan barang bukti menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku serta mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penanganan Kasus Menjadi Perhatian Kepolisian

Penangkapan A-S menjadi bagian dari penanganan kasus perusakan dan pembakaran yang terjadi di Sukoharjo pada September 2026.

Kepolisian masih perlu mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Informasi mengenai status hukum terbaru pelaku, kondisi dua anggota polisi yang terluka, serta rincian barang bukti yang disita perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui keterangan resmi kepolisian.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berlangsung.

Team Kabarterkininews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *