Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Ada enam perkara yang diungkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Ilegal Fishing Turangga 2026 yang berlangsung pada 7–16 Oktober 2026.
Dari enam perkara tersebut, lima berkaitan dengan pelanggaran di bidang perikanan dan pelayaran, sementara satu perkara lainnya terkait dugaan tindak pidana bahan peledak untuk menangkap ikan.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Selasa (20/10/2026) mengatakan operasi yang digelar di wilayah perairan Provinsi NTT ini bertujuan menjaga kelestarian sumber daya kelautan sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang melanggar ketentuan.
” Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidaklengkapan dokumen pelayaran dan perizinan penangkapan ikan hingga penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang,” ujar Kombes Irwan.
Pada 8 Oktober 2026, petugas mengamankan satu unit kapal motor berukuran GT 15 di perairan Semau, Kabupaten Kupang. Kapal tersebut diketahui berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Sehari kemudian, tepatnya 9 Oktober 2026, petugas kembali mengamankan satu unit kapal motor GT 29 di perairan Teluk Kupang. Kapal tersebut kedapatan berlayar menggunakan SPB yang telah habis masa berlakunya.
Pada tanggal yang sama, penindakan juga dilakukan di perairan Selat Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua unit kapal motor GT 05 yang menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan yang dilarang.
Sementara itu, pada 13 Oktober 2026, petugas mengamankan satu unit kapal motor GT 17 di perairan Kalabahi, Kabupaten Alor. Kapal tersebut mengangkut ikan di WPPNRI tanpa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan tanpa SPB.
“Untuk lima perkara pelanggaran di bidang perikanan dan pelayaran tersebut, penanganannya dilimpahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya lagi.
Selain pelanggaran perikanan dan pelayaran, Tim Operasi Turangga 2026 juga menggagalkan dugaan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Suleng Waseng, Kabupaten Flores Timur, pada 14 Oktober 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebuah perahu motor tanpa nama yang diduga akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan. Petugas juga menemukan tujuh botol bom ikan rakitan yang diduga dibuang oleh pelaku ke laut.
Sebanyak tiga orang turut diamankan dalam kasus tersebut. Saat ini, perkara dugaan tindak pidana bahan peledak itu masih dalam proses penyidikan oleh Ditpolairud Polda NTT.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 603 KUHP tentang bahan peledak dan/atau Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait penanganan perkara tersebut.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT menegaskan bahwa Operasi Illegal Fishing Turangga 2026 merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah perairan NTT dari praktik penangkapan ikan ilegal.
Praktik tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang, tetapi juga dapat merugikan nelayan yang menggantungkan hidup pada sumber daya kelautan.
Polda NTT mengimbau seluruh nelayan agar melengkapi dokumen pelayaran dan perizinan penangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku. Nelayan juga diminta tidak menggunakan alat tangkap maupun bahan berbahaya yang dilarang dalam kegiatan penangkapan ikan.
Melalui operasi ini, Polda NTT berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian laut semakin meningkat, sehingga sumber daya kelautan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Rudy




