Keluarga Korban Sate Maut Datangi PN Boyolali, Tuntut Tersangka dihukum Mati

Boyolali, KabarTerkiniNews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali didatangi oleh Belasan keluarga korban kasus sate maut di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Selasa (20/10/2026). Mereka membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar terdakwa Purwadi Wahyudi dijatuhi hukuman mati.

Kedatangan keluarga korban bukan sekadar untuk mengikuti jalannya persidangan. Mereka juga ingin menyuarakan tuntutan keadilan sekaligus memastikan proses hukum terhadap terdakwa terus mendapat perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi Habsari, mengatakan spanduk yang dibawa keluarga korban menjadi sarana untuk menyampaikan perasaan dan aspirasi mereka. “Intinya banner-banner yang mereka bawa itu sebagai pengganti isi hati mereka (keluarga),” kata Wiwik, Selasa.

Menurut Wiwik, keluarga korban berharap perkara tersebut terus dikawal secara ketat hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. “Supaya masyarakat tahu agar ini dikawal ketat sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejak awal keluarga korban menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati. “Harapan mereka memang hukuman mati,” katanya.

Wiwik menyebut tuntutan tersebut berkaitan dengan riwayat perilaku terdakwa yang dinilainya mengkhawatirkan. Namun, ia tidak bersedia mengungkapkan lebih jauh hal-hal yang dimaksud kepada publik. “Karena memang, riwayat (terdakwa) sudah sangat mengerikan,” ujarnya.

Ia juga mengisyaratkan bahwa perkara yang menjadi perhatian keluarga korban tidak hanya berkaitan dengan tindak pembunuhan. Meski demikian, Wiwik memilih tidak membeberkan lebih lanjut informasi tersebut. “Apa yang dilakukan itu tidak hanya pembunuhan saja. Tapi ndak mungkin saya sampaikan di sini,” katanya.

Keluarga korban berharap proses persidangan berjalan hingga tuntas dan putusan yang dijatuhkan dapat memenuhi harapan mereka akan keadilan.

Sementara itu, persidangan kasus sate maut tersebut masih berlangsung di PN Boyolali. Perkara kini memasuki tahap pembuktian setelah sebelumnya majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan terdakwa.

Taufik Irvani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *