Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Dua pria berinisial RK (19) dan AF (24) diamankan polisi, Dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pekalongan, sementara satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 1,36 gram disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena penyidik kini menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, RK mengaku mendapatkan tembakau sintetis itu melalui seorang pria berinisial DR (17), yang disebut berada di wilayah Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal barang bukti sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi untuk memastikan informasi yang diterima.
Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas seseorang yang diduga kerap mengonsumsi narkotika di halaman rumah warga.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan RK, warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, serta AF, warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni.
Keduanya diamankan pada Jumat (23/10/2026) malam di halaman sebuah rumah di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Polisi Sita Tembakau Sintetis dan Sejumlah Barang
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi tembakau sintetis dalam plastik klip transparan dengan berat bruto sekitar 1,36 gram.
Berdasarkan keterangan kepolisian, RK dan AF mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara yang ditangani.
Kapolres Pekalongan AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kedungwuni. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang terlapor beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Yonanta.
Selain satu paket tembakau sintetis, polisi turut menyita sebuah tas hitam, satu unit telepon seluler merek Realme C55 berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.
Seluruh barang bukti bersama kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Nama DR Berinisial 17 Tahun Muncul dalam Pemeriksaan Awal
Perkembangan penting dalam pengungkapan kasus ini muncul dari keterangan awal RK kepada penyidik. RK mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli melalui seorang pria berinisial DR (17), yang disebut berada di Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Keterangan itu kini menjadi salah satu petunjuk yang perlu didalami penyidik untuk menelusuri rantai asal barang yang diduga narkotika tersebut. Namun, keterangan mengenai DR masih harus diverifikasi lebih lanjut.
Belum dapat disimpulkan bahwa pihak yang disebut tersebut terbukti terlibat dalam tindak pidana sebelum penyidik memastikan fakta dan bukti yang mendukungnya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi dari warga dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan tetap aman,” tegas Yonanta.
Penyidik Masih Telusuri Asal Barang
Pertanyaan mengenai dari mana tembakau sintetis tersebut berasal dan apakah ada pihak lain yang terlibat kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Kepastian mengenai keterlibatan setiap pihak akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik Satresnarkoba Polres Pekalongan terus mendalami asal-usul tembakau sintetis yang disita, memeriksa keterangan pihak-pihak terkait, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kermit





