Polda NTT Limpahkan Empat WNA Asal Bangladesh ke Imigrasi

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dilimpahkan dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Senin (2/11/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT yang dipimpin PS Kanit 2 Sidik dan diterima langsung Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, di Kantor Kanwil Imigrasi NTT.

Bacaan Lainnya

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Selasa (3/11/2026) menjelaskan, keempat WNA tersebut sebelumnya diamankan karena diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

“Keempat WNA asal Bangladesh tersebut diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Mereka diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi,” jelasnya.

Adapun keempat WNA asal Bangladesh tersebut masing-masing bernama Taijul Islam Madbar, MD Sagor Bepary, MD Babul, dan MD Norul Amin.

Atas perbuatannya, keempat WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I poin 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara.

Adapun penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/X/2026/Ditpolairud/Polda NTT tertanggal 5 Oktober 2026.

Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT, perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir, agar berperan aktif membantu aparat dalam menjaga keamanan perairan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pesisir, apabila melihat aktivitas mencurigakan orang asing yang masuk secara tidak resmi melalui jalur laut atau hendak keluar dari Indonesia tanpa melalui pintu pemeriksaan yang sah, segera laporkan kepada Ditpolairud Polda NTT,” tutupnya.

Lebih lanjut, Ditpolairud Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan NTT. Langkah ini dilakukan mengingat wilayah perairan NTT memiliki sejumlah jalur yang berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyelundupan orang maupun barang secara ilegal.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *