JAKARTA, KabarTerkiniNews.co.id – Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, mendesak agar rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi pijakan untuk mempercepat penuntasan perkara kematian kliennya.
Fransisco berharap rekomendasi tersebut dapat mendorong penyelesaian berkas perkara yang hingga kini masih mengalami proses bolak-balik, sehingga segera dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke persidangan.
Ia juga mendesak agar proses hukum terhadap tiga orang tersangka, yakni Therensius Lazakar (Partai Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP), segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kiranya rekomendasi ini jadi pijakan untuk menyelesaikan berkas yang sampai saat ini masih bolak-balik tiada henti ini, sehingga saat berkas lengkap, proses sidang bisa berjalan, dan saat berkas lengkap Kajati NTT langsung menangkap ketiga orang tersebut,” tegas Sisco, Selasa (3/11/2026).
Desakan tersebut disampaikan menyusul keterangan pers Komnas HAM Nomor 54/HM.00/X/2026 tertanggal 2 November 2026. Dalam keterangan resminya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa kematian dr. Icha diwarnai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dialami almarhumah ketika menjalankan tugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komnas HAM Temukan Empat Aspek Pelanggaran HAM
Dalam hasil pemantauannya, Komnas HAM menyebut dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026. Sebelumnya, almarhumah diduga mengalami tindakan intimidasi ketika bertugas di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026.
Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM melakukan pemantauan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam proses pemantauan, Komnas HAM telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya Polda NTT, pihak RS Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah beserta kuasa hukumnya, serta ahli psikologi forensik.
Dari rangkaian pemantauan tersebut, Komnas HAM memperoleh sejumlah temuan faktual. Temuan itu mencakup status pekerjaan dr. Icha, peristiwa intimidasi di ruang IGD pada 13 Juni 2026, respons petugas keamanan, kondisi kamera pengawas atau CCTV, hingga kondisi psikologis almarhumah setelah kejadian.
Komnas HAM juga mendalami peristiwa kematian dr. Icha, upaya keluarga menyampaikan pengaduan, hasil pemeriksaan, pendapat ahli terkait insiden di IGD, serta riwayat kerentanan yang pernah dialami almarhumah.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terdapat empat aspek pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.
Keempatnya meliputi pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, serta potensi terhambatnya pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan.
Tiga Rekomendasi Komnas HAM kepada Institusi Terkait
Menindaklanjuti kesimpulan tersebut, Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.
Pertama, Menteri Kesehatan RI diminta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya disampaikan dr. Icha kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
Komnas HAM juga meminta Kementerian Kesehatan memperkuat kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan tenaga medis dari tindakan intimidasi dengan mengedepankan perspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender.
Selain itu, evaluasi sistem keamanan fasilitas pelayanan kesehatan serta penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, layanan medis, dan dukungan kesehatan mental bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi dinilai penting untuk dilakukan.
Kedua, Kapolda NTT diminta melanjutkan proses penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar penyidik mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. Polda NTT juga diminta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada keluarga almarhumah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Direktur RS Leona Kefamenanu diminta mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis di lingkungan rumah sakit.
Evaluasi tersebut mencakup pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi.
Rumah sakit juga diminta memperkuat SOP yang berperspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis mendapatkan tindak lanjut secara serius.
Perlindungan Tenaga Medis dan Akses Keadilan
Komnas HAM menegaskan bahwa peristiwa yang dialami dr. Icha menjadi perhatian serius, terutama terkait pentingnya perlindungan tenaga medis ketika menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang responsif, lingkungan kerja yang aman, serta jaminan bahwa setiap tenaga medis dapat menjalankan profesinya tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi langkah perbaikan bagi institusi kesehatan dan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan keluarga almarhumah memperoleh informasi dan akses terhadap keadilan.
Keterangan pers Komnas HAM tersebut disampaikan di Jakarta pada 2 November 2026 dan ditandatangani Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, juga tercantum sebagai narahubung dalam keterangan pers tersebut.
Bagi keluarga almarhumah, rekomendasi Komnas HAM kini diharapkan tidak berhenti sebagai catatan hasil pemantauan, tetapi menjadi momentum untuk mendorong kepastian hukum dan penyelesaian perkara kematian dr. Icha.
Rudi R Tuhu





