Advokat diancam, FPAY Kecam Aksi Arogan yang dilakukan Warga di Klaten

Klaten, KabarTerkiniNews.co.id – Forum Persaudaraan Advokasi Yogyakarta (FPAY), kecam aksi arogan, intimidasi dan pengancaman pada salah satu Advokat, saat mengawal klien inisial W, di Polres Klaten, pada hari Jumat 16 Oktober 2026 lalu.

Menurut keterangan Ketua FPAY Aprilia Supaliyanto, saat dikonfirmasi wartawan di Klaten, Selasa (03/11) siang, mengungkapkan, Tindakan arogan pada Tim Advokat, atau pendampingan hukum tidak seharusnya dilakukan.

Bacaan Lainnya

” Telah terjadi pengancaman, yang dilakukan oleh warga Klaten, saat akan dilakukan penanganan perkara, dugaan pencurian stone Cruise, alat pemecah batu. Ini kualifikasinya adalah satu kejahatan,” Katanya.

Dilanjut Ketua FPAY, Tindakan yang dilakukan warga, sangat mencederai marwah profesi advokat. Dengan ini, para advokat juga harus mensikapi dengan Bantuan secara hukum.

” Bagi kami para advokat, apa yang dilakukan oleh saudara IW, sangat mencederai kehormatan profesi advokat, dalam hal ini, mengangkat kehormatan advokat, kami ada kewajiban untuk bisa mensikapi ini, secara hukum, ” Ujarnya.

Kasus ini, terang Ketua FPAY, menimpa Advokat atas nama Andika, yang saat itu sedang menjalankan tugasnya melakukan pendampingan hukum pada Kliennya, ternyata diperlakukan tidak wajar oleh lawan hukumnya.

” Adanya peristiwa ini, kami yang tergabung sebagai Forum Advokat Yogyakarta, wajib membantu bantuan hukum pada rekan sesama Advokat, ” Tuturnya.

” Kami beranggapan bahwa, siapapun itu, baik anda IW, tidak boleh, mencederai, mengancam, mengintimidasi, penegak hukum yang sedang menjalankan profesinya,” Imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencurian sekaligus perusakan mesin stone Cruiser, milik Sri Lestari, yang terjadi pada September 2026, Didesa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten. Dari hasil penyelidikan, Polisi Menetapkan RP sebagai tersangka.

Namun, Pemilik Mesin Stone Cruiser menginginkan W juga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini, antara kedua pihak, lalu digelar pertemuan di Polresta Klaten, sebelum digelar pertemuan, kedua pihak bertemu hingga terjadi Insiden.

” Jadi sempat ada insiden di Polresta Klaten, Jadi sempat terjadi benturan fisik, antara saya dengan IW itu, dia saat itu bersifat agresif, berusaha menyerang saya,” Kata Andika A Fajar Sasongko, korban pengancaman sekaligus Tim Advokat saat ditemui Selasa (03/ 11) Siang.

Andika mengaku, saat insiden itu, warga mengeluarkan kata kata pengancaman beberapa kali, hal ini membuat suasananya semakin tegang. Bahkan, sempat dilerai oleh aparat kepolisian, yang sedang bertugas.

” Sambil berkata kata kasar, Bajingan, tak pateni kowe, tak bedil ndasmu, nek aku ra isoh mateni kowe rejekiku seret, seperti yang disampaikan pada saat di Polresta Klaten. Setelah itu berlanjut via WhatsApp, melalui nomor Klien saya inisial W, dengan mengirim foto saya, sekaligus voice not, kata kata kasar, ” Ungkapnya.

Saat ini, Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) telah membuat laporan ke Polda DIY, dan Polresta Klaten, terkait tindakan pengancaman, undang undang ITE.

Prabowo aji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *