Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Sengketa rencana pemasangan jaringan pipa air yang melintasi lahan warga di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang mengedepankan dialog dan musyawarah dan menghasilkan kesepakatan perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) turut mendukung proses penyelesaian sengketa melalui koordinasi bersama pihak Kelurahan Bakunase II dan para pihak terkait.
Tim Penyuluh Hukum yang hadir terdiri atas Nikolas Tak, Penyuluh Hukum Ahli Madya selaku koordinator, Yopi Alexander Raga, Penyuluh Hukum Ahli Muda, serta tim Penyuluh Hukum lainnya.
Sengketa bermula dari rencana pemasangan jaringan pipa air yang akan melewati lahan milik warga tanpa didahului komunikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan. Kondisi tersebut memicu keberatan warga sehingga pelaksanaan pekerjaan untuk sementara belum dapat dilakukan.
Merespons persoalan itu, para pihak kemudian dipertemukan dalam forum mediasi untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, dan harapan masing-masing secara terbuka.
Dalam proses tersebut, pihak pelaksana menyadari pentingnya koordinasi sejak awal, sementara warga menyampaikan keberatan serta kebutuhan terkait penggunaan lahan mereka.
Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman dan sepakat untuk berdamai.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Perdamaian yang dijadwalkan untuk ditandatangani pada Kamis mendatang.
Perwakilan Kelurahan yang turut memediasi kegiatan tersebut mengapresiasi keterbukaan para pihak dalam mencari jalan keluar bersama.
“Kami sangat menghargai keterbukaan kedua belah pihak. Semoga setelah penandatanganan berita acara nanti, segala urusan dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi permasalahan,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan salah satu pendekatan penting dalam membangun kesadaran hukum sekaligus menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.
“Penyelesaian sengketa tidak selalu harus berujung pada proses yang panjang dan konfrontatif. Melalui dialog, musyawarah, dan keterbukaan, para pihak dapat menemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan bersama. Kami mendorong agar setiap pelaksanaan kegiatan yang menyangkut hak masyarakat didahului komunikasi dan koordinasi yang baik, sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak awal,” tegas Silvester. Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi juga dari komitmen para pihak untuk menghormati hak dan kewajiban masing-masing serta melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab.
Dukungan tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTT dalam proses ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelesaian persoalan hukum di masyarakat melalui pendekatan dialogis dan musyawarah.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya penyelesaian yang adil, tertib, dan mengedepankan kepentingan bersama.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian ini, rencana pemasangan jaringan pipa air di Kelurahan Bakunase II diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tertib dengan tetap menghormati hak pemilik lahan dan memperhatikan kesepakatan yang telah dicapai.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa komunikasi yang baik merupakan fondasi penting dalam mencegah sengketa dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Rudy





