SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 (Daop 4) Semarang akan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Kebijakan ini diambil mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang, yang sering kali berujung pada korban jiwa serta kerusakan fasilitas perkeretaapian.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan. Dalam pasal 5 dan 6 regulasi tersebut, disebutkan bahwa perlintasan sebidang idealnya dikonversi menjadi flyover atau underpass guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Selain itu, merujuk pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Ayat 2 menegaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang tersebut merupakan kewenangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Langkah Tegas untuk Mengurangi Kecelakaan
“Berdasarkan regulasi yang ada dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga serta memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.
KAI terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan sebagai regulator, serta aparat keamanan seperti TNI dan Polri untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Berdasarkan data tahun ini di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 11 Maret 2025, telah terjadi enam kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 26 kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan 14 orang luka ringan.

Angka kecelakaan ini menunjukkan perlunya langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Sebagai tahap awal, KAI akan menutup 10 perlintasan sebidang tidak dijaga yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Keselamatan
KAI berharap semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan warga merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Franoto.
Yovie Nugroho , Echannel TV , Semarang Jawa Tengah