Anggota DPRD TTU Asal Perindo Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri, Terkait Postingan Almarhumah Dokter Icha

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id — Postingan anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dari Partai Perindo, Robertus Salu, terkait kematian dokter Icha Pakaenoni berbuntut panjang.

Keluarga almarhumah dokter Icha Pakaenoni telah menyampaikan pengaduan resmi kepada DPP Partai Perindo di Jakarta dan DPW Perindo NTT. Selain itu, keluarga menyatakan akan melaporkan postingan tersebut kepada Mabes Polri.

Bacaan Lainnya

Fabi Banase, selaku keluarga almarhumah dokter Icha, mengatakan pengaduan ke DPP Perindo disampaikan melalui adik almarhumah, Agnes Tiara Pakaenoni.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan postingan yang dibuat dan dipublikasikan Robertus Salu melalui akun Facebook pribadinya dengan judul “Belajar Hukum dari Perkara dr. Icha Pakaenoni.”

Menurut Fabi, dalam postingan itu Robertus membahas perkara yang berkaitan dengan almarhumah dokter Icha Pakaenoni serta menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai peristiwa yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona.

Postingan tersebut disebut dipublikasikan melalui akun Facebook Robertus Salu pada 7 September 2026 dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Postingan Robertus Salu ini telah mencemarkan nama almarhumah dr. Icha Pakaenoni, karena nama almarhumah disebut secara eksplisit dalam postingan yang disebarluaskan kepada masyarakat melalui media sosial,” ujar Fabi, Kamis (17/9/2026).

Sebagai bukti pengaduan, pihak keluarga mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen dan bukti elektronik, antara lain tangkapan layar postingan Facebook Robertus Salu, URL atau tautan postingan, rekaman atau salinan digital postingan, serta tangkapan layar yang menunjukkan tanggal dan waktu publikasi.

Fabi mengatakan terdapat bagian-bagian dalam tulisan tersebut yang menurut keluarga dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kehormatan dan nama baik almarhumah.

Keluarga juga menilai sejumlah pernyataan dalam postingan tersebut perlu diuji kebenarannya berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau opini.

“Adik almarhumah dokter Icha keberatan terhadap bagian-bagian postingan tersebut sepanjang memuat atau menimbulkan kesan bahwa almarhumah dr. Icha Pakaenoni melakukan perbuatan tertentu yang merendahkan kehormatan atau nama baiknya, padahal kebenaran mengenai hal tersebut masih harus dibuktikan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah,” tegas Fabi.

Selain mengadu ke DPP Perindo, keluarga juga telah menyampaikan pengaduan kepada DPW Perindo NTT.
Dalam pengaduan tersebut, keluarga meminta agar laporan diterima dan dicatat, serta dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap postingan yang dipersoalkan.

Keluarga juga meminta agar Robertus Salu selaku pemilik akun dan pembuat postingan dimintai keterangan. Selain itu, saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut juga diminta untuk diperiksa.

Pihak keluarga turut meminta pemeriksaan terhadap bukti elektronik, termasuk pemeriksaan forensik digital apabila diperlukan. Mereka juga meminta agar pihak terkait mempertimbangkan keterangan ahli, termasuk ahli bahasa, ahli hukum pidana, maupun ahli lainnya apabila diperlukan untuk menilai isi dan konteks postingan tersebut.

Selanjutnya, keluarga meminta agar bagian-bagian postingan yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik almarhumah dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga juga meminta adanya kepastian serta perlindungan hukum bagi pihak pengadu dan keluarga almarhumah.

Fabi menyampaikan, pihak keluarga juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Mabes Polri.

Menurut keluarga, laporan tersebut akan berkaitan dengan dugaan pencemaran terhadap orang yang telah meninggal dunia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keluarga meminta aparat penegak hukum menilai apakah isi postingan tersebut memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena postingan tersebut disampaikan melalui media sosial, keluarga juga meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan mengenai penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1) KUHP, apabila relevan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Apabila menurut hasil pemeriksaan terdapat ketentuan pidana lain yang lebih tepat diterapkan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan penuntut umum untuk menilai serta menentukan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Fabi.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *