Pekalongam, KabarTerkiniNews.co.id – Kasus dugaan perbuatan asusila yang menyeret seorang guru di SDN Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, memasuki babak baru.
Jika sebelumnya perkara tersebut menjadi sorotan publik setelah viral, kini persoalannya mulai bergeser ke ranah pemeriksaan internal kepegawaian.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pendidikan (Dindik) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah menyiapkan tim pemeriksa untuk mengusut dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan guru bersangkutan.
Langkah tersebut menjadi penting karena apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, membenarkan adanya koordinasi dengan Dindik terkait pembentukan tim pemeriksa.
“Dindik sudah meminta personel dari kami di BKPSDM, untuk menjadi tim pemeriksa. Kemungkinan, nanti juga meminta personel dari Inspektorat,” ujar Ajid saat ditemui awak media Rabu (10/9) di ruang kerjanya .
Tak Hanya Guru yang Bersangkutan
Ajid menjelaskan, proses pemeriksaan nantinya tidak hanya berfokus pada guru yang dilaporkan. Tim juga akan menggali keterangan dari pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Artinya, pemeriksaan akan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan sebelum pemerintah menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.
Langkah ini juga diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang nantinya diambil memiliki dasar pemeriksaan yang jelas.
Terlebih, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum guru SDN Langkap beredar luas.
Menurut Ajid, mekanisme penanganan kasus tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Apabila nantinya terbukti termasuk pelanggaran disiplin berat, hasil penanganannya juga akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi I-Dis.
Selain persoalan sanksi, status guru yang bersangkutan selama proses pemeriksaan juga menjadi perhatian. Ajid mengatakan, secara prosedural, pegawai yang tengah menjalani pemeriksaan dapat dibebastugaskan apabila keberadaannya dinilai berpotensi memengaruhi proses pemeriksaan. Keputusan mengenai pembebastugasan tersebut berada pada kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Jika Terbukti, Sanksi Bisa Berat
“Bisa dibebastugaskan. Intinya tergantung OPD yang terkait. Ketika itu memang mengganggu proses pemeriksaan, maka akan dibebastugaskan,” ungkapnya.
Ajid menilai pembebastugasan dapat menjadi salah satu opsi untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Di sisi lain, langkah tersebut diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas di lingkungan sekolah.
“Baiknya dibebastugaskan, sehingga proses pemeriksaan maupun fungsi sebagai kepala sekolah dan guru tidak terganggu,” tandas Ajid.
Saat ini, proses penanganan masih berada pada tahap awal. BKPSDM baru diminta menyiapkan personel untuk bergabung dalam tim pemeriksa. Keputusan mengenai ada tidaknya pelanggaran serta jenis hukuman yang diberikan masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Apabila dalam pemeriksaan internal ditemukan adanya pelanggaran disiplin dan seluruh unsur pelanggaran dapat dibuktikan, guru yang bersangkutan berpotensi menghadapi sanksi kepegawaian.
Untuk pelanggaran disiplin berat, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap PNS antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Namun, penerapan sanksi tidak otomatis dilakukan hanya karena sebuah perkara menjadi viral. Pemerintah tetap harus melalui tahapan pemeriksaan untuk memastikan fakta, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menilai bentuk dan tingkat pelanggaran berdasarkan ketentuan disiplin ASN yang berlaku. Karena itu, publik masih harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim yang akan dibentuk Pemkab Pekalongan.
Viral di Publik, Kini Masuk Meja Pemeriksaan
Kasus guru SDN Langkap ini pun kini memasuki fase yang berbeda. Sorotan yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat, selanjutnya akan diuji melalui mekanisme pemeriksaan internal pemerintah daerah.
Apakah dugaan tersebut terbukti sebagai pelanggaran disiplin? Ataukah hasil pemeriksaan justru menemukan fakta berbeda?
Jawabannya akan bergantung pada keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan tim yang melibatkan unsur Dindik, BKPSDM, serta kemungkinan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Untuk saat ini, seluruh pihak masih harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak berwenang
Kermit





