Video : Kanisius Prasetyo
WONOGIRI, kabarterkininews.co.id – Seorang guru olahraga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Wonogiri diamankan Satreskrim Polres Wonogiri setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap sejumlah siswi.
Terduga pelaku diketahui berinisial J-T (55), warga Wonogiri. Yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap anak didik maupun mantan siswinya. Dari hasil pendalaman sementara, sedikitnya lima orang telah melaporkan diri sebagai korban.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan pihaknya masih membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa.
“Polres Wonogiri membuka posko pengaduan dan call center untuk memfasilitasi korban maupun masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan terkait kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, IPTU Agung Sedewo, menjelaskan dugaan tindakan tersebut dilakukan dengan modus membantu membenarkan pakaian atau barang yang digunakan korban, namun berujung pada tindakan yang tidak semestinya.
Selain itu, terduga pelaku juga disebut kerap mengirimkan pesan bernada tidak pantas kepada sejumlah korban.
Peristiwa tersebut diduga terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah saat kegiatan pembelajaran olahraga berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dapat diperberat karena berstatus tenaga pendidik.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat, khususnya para siswa maupun alumni yang merasa pernah mengalami tindakan serupa, agar segera melapor guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut. ( Prasetyo)







