Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu, 15 April 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, dipimpin oleh Kajari Kota Pekalongan Dr. Khunaifi Alhumami, S.H., M.H. Ia didampingi pula Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H.,
Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H.,M.H., Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Agustinus Dian Leo Putra, dalam laporannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2025 sampai dengan bulan April 2026.
Perkara tindak pidana dimaksud, meliputi perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 11 perkara, pencurian 7 perkara, pengeroyokan 3 perkara, penganiayaan 1 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum 1 perkara, Undang-Undang Perlindungan Anak 1 perkara, Undang-Undang Kesehatan 2 perkara, dan Undang-Undang Pangan 1 perkara.
Total barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 57 barang bukti, dengan dominasi barang bukti perkara narkotika, psikotropika, dan kesehatan dengan total sejumlah 13 perkara.
Adapun bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obat yang dimusnahkan, di antaranya meliputi sabu sebanyak 9,71 gram; ganja sebanyak 31,04 gram; tembakau sintetis atau gorila sebanyak 9,696 gram, Alprazolam 18 butir;
Misoprostol: 2 strip; obat Scorps Misoprostol 2 strip; obat putih Y 2.598 butir; obat kuning DMP 697 butir; obat kuning MF 2.862 butir; Trihexyphenidyl 150 butir; dan Tramadol: 564 butir.
Turut dimusnahkan juga dalam kegiatan ini, 11 buah ponsel Android dengan berbagai merek, serta 24 barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan dengan beragam cara. Untuk narkotika berupa sabu dan psikotropika maupun obat-obatan terlarang, dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang.
Barang bukti berupa, ganja, dokumen-dokumen, plastik, dan sebagainya dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti berupa handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dipalu. Sedangkan barang bukti yang terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kajari Kota Pekalongan, Khunaifi Alhumami, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurutnya putusan pengadilan itu semuanya harus dilaksanakan, bukan hanya pidana badan, bukan hanya terpidananya yang dimasukkan ke penjara, tetapi barang bukti dan semua yang terdapat dalam amar putusan pengadilan juga harus dilaksanakan oleh Jaksa.
Kermit







